Si Kembar Pengedar Sabu Dibekuk

Rabu, 01 Januari 2014 – 07:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat Bogor, Jawa Barat.

Tak tanggung-tanggung, dua pemuda kembar berinisial DHI dan DHO (28) serta tiga tersangka lain, MSL (23), DC (23) dan EY (35) disikat petugas.

BACA JUGA: Pacar Dibawa Kabur, Dicabuli, Eh...Masuk Penjara

BNN menduga kuat pemuda kembar ini merupakan otak dari peredaran narkoba yang berhasil diringkus tersebut.

"Otak dari pengedar ini dilakukan saudara kembar DHI dan DHO yang dibantu tiga temannya. Dialah yang menyuplai dan mengedarkan narkotika di Bogor dan sekitarnya," kata Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Deddy Fauzi Elhakim didampingi Juru Bicara BNN Kombes Sumirat di Markas BNN, Jakarta, Selasa (31/12).

BACA JUGA: Jambret Spesialis Tas Perempuan Dihajar Massa

Deddy menceritakan, ihwal pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah akan peredaran barang laknat itu di Bogor.

Bekerjasama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda setempat, BNN melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Polisi Rampungkan Berkas Suap Pejabat Bea Cukai

Alhasil, dari penyelidikan itu dicurigai beberapa orang yang kerap bertransaksi narkoba. Puncaknya, pada 17 Desember 2013 petugas berkoordinasi dengan warga menggeledah sebuah rumah di Taman Cibalagadung Indah, Jalan Mawar Merah, Blok N, Bogor, Jawa Barat.

Dari penggeledahan itu, petugas menyita dan mengamankan 2,097,2 gram sabu dari tangan DHO. "Barang itu dikemas dalam 14 plastik," tegas Deddy.

Selain itu, Deddy menambahkan, petugas juga menyita tujuh linting ganja seberat 3,7 gram yang diselipkan dalam bungkus rokok milik EY.

"Sehari sebelum penangkapan ini terjadi, Tim BNN suda memantau kegiatan transaksi narkoba yang dilakukan tersangka DHO di sebuah rumah makan di Cilandak," kata Deddy.

Kini para tersangka harus mendekam di tahanan. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Kg Narkoba dari Guangzhou Diamankan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler