jpnn.com, BATAM - Sekuriti bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, berhasil mengagalkan penyelundupan sabu seberat setengah kilogram, Jumat (14/4) lalu.
Kepada petugas, Maro, 30, mengaku hanya sebagai kurir untuk mengantarkan sabu itu ke Lombok.
BACA JUGA: Biaya Terlalu Tinggi, Proyek LRT Batam Ditolak Komisi VI DPR
"Saya diupah dua puluh juta jika barang ini sudah sampai ke Lombok," ujar Maro, Senin (17/4) sore.
Dijelaskan Maro, dia disuruh seseorang yang diakuinya merupakan warga Batam untuk mengantarkan sabu tersebut ke Lombok. Namun, kepada siapa sabu itu akan diserahkan di Lombok, Maro mengaku belum mengetahuinya.
BACA JUGA: Kenaikan TDL sampai 45,6 Persen, Warga: Ini sudah tak Manusiawi Lagi
"Pemiliknya Burhan orang Batam. Nanti kalau sampai di sana akan dijemput. Saya tidak tahu siapa yang menjemput, katanya nanti akan ditelfon begitu sampai di sana," tuturnya.
Diakui laki-laki pengangguran ini, dia terpaksa menjadi kurir sabu hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hainya. Selain itu, dia juga mengaku bahwa dia baru kali ini mencoba menyelundupkan barang haram itu.
BACA JUGA: Ekonomi Batam Lagi Lesu, Wali Kota Minta Kenaikan Tarif Listrik Ditinjau Ulang
"Uangnya nanti digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang,” ucapnya seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Sementara itu, Kapolresta Barelang AKBP Hengki mengatakan, penangkapan terhadap Maro bermula dari kecurigaan pihak Avsec (sekuriti bandara) setelah melihat gerak gerik Maro yang mencurigakan.
"Kepada petugas, awalnya dia mengakui bahwa benda yang dilakban di kemaluannya itu merupakan sejumlah uang dan beberapa barang berharga lainnya," tuturnya.
Atas pengakuan dari Maro, petugas bandara tidak langsung percaya saat itu, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barang yang mencurigakan itu dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 503 gram.
"Selain sabu, kita juga amankan barang bukti Rp 1,8 juta untuk perjalanan, satu unit ponsel dan satu tiket perjalanan dengan menggunakan pesawat Lion Air ke Lombok," katanya.
Hengki menambahkan, sejauh ini pihaknya masih mengembangkan keterangan dari Maro, untuk menangkap pemilik dari sabu senilai Rp. 500 juta tersebut.
"Dia kita kenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009. Ancamannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," imbuh Hengki. (cr1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batam Sulit Terapkan Kebijakan Kemendikbud Soal Hal Ini
Redaktur & Reporter : Budi