jpnn.com - JAKARTA - Mendikbud Anies Baswedan tidak memberi ampun pada sekolah yang melakukan pembiaran terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Sekolah sebagai tempat anak-anak menghabiskan waktu, ujar Anies, seharusnya, mengenal gejala-gejala kekerasan tersebut.
“Bila terjadi peristiwa kekerasan maka, akan diberi tindakan pada kepala sekolah dan guru yang membiarkan gejala berujung pada kekerasan,” kata Anies di kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10).
BACA JUGA: Mendikbud: Guru Harus Dengar Curhat Orang Tua
Anies meyakini, setiap peristiwa kekerasan pada anak ditunjukkan lewat gejala-gejala tertentu. Namun, yang terjadi sekolah cenderung mendiamkannya atau membiarkannya. Sekolah baru bergerak, ketika sudah menjadi peristiwa heboh. Karena itu, pemerintah tanpa ragu akan membuat aturan agar kepala sekolah dicopot dari jabatannya jika terbukti mengabaikan gejala kekerasan pada anak.
“Arahan dari bapak presiden, kami akan buat aturan, kepala sekolah bisa dicopot bila membiarkan terjadi praktek kekerasan, dan guru akan mendapatkan sanksi," tegas Anies.
BACA JUGA: Mantab, 5 Perguruan Tinggi Negeri Ditarget Masuk 500 Besar Dunia
Ia belum menjabarkan sanksi yang akan diterima guru jika siswanya diketahui menjadi korban kekerasan.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Ketum PB PGRI: Pendataan Guru Honorer untuk Cegah Manipulasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awasi MOS, Ortu Siswa Akan Dilibatkan
Redaktur : Tim Redaksi