Siapa Pernah Datang ke Rumah Warga Serang Ini? Siap-Siap Saja deh

Rabu, 01 Juni 2022 – 08:08 WIB
MT (45), pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolres Serang, Banten, Rabu (1/6). Foto: Dokumentasi Polres Serang

jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial MT (45) di wilayah Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (29/5).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan terhadap MT berawal dari laporan masyarakat yang resah karena banyak orang tak dikenal mendatangi rumah pelaku.

BACA JUGA: Dokter FDN Sudah Ditangkap Polisi, Bagi yang pernah Berhubungan Siap-siap Saja

Polisi pun langsung menyelidiki MT. Pada akhirnya polisi menangkap MT yang lagi asyik minum kopi di rumahnya.

"Tim opsnal langsung bergerak untuk memperdalam informasi yang diterima dari masyarakat. Minggu sekitar pukul 17.00, pelaku diamankan di rumahnya," kata AKBP Yudha dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5).

BACA JUGA: Dapat Upah Jutaan Rupiah, Petani di Kukar jadi Kurir 2 Kg Sabu-Sabu

Dalam penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kotak permen.

Kasat Resnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan pelaku mengaku mendapat sabu-sabu dari warga Kota Serang berinisial AT yang masih buron.

BACA JUGA: Oknum Dokter ini Ditangkap terkait Narkoba, Anda Kenal?

"Selain mengedarkan, pelaku juga menggunakan sabu-sabu. Bisnis sabu-sabu ini sudah dilakukan tersangka sekitar dua bulan dengan alasan untuk membantu biaya rumah tangga. MT mengaku berprofesi sebagai buruh serabutan," ujar Michael.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tabung Narkoba Ini Tak Tembus X-Ray


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler