Siapkan Sanksi Sita Motor untuk Pelintas Jalan Layang

Jumat, 31 Januari 2014 – 03:49 WIB

jpnn.com - KEBON SIRIH - Insiden tabrakan motor dan mobil di jalan layang non-tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang (Casablanca) yang merenggut nyawa seorang perempuan hamil pada Senin malam lalu (27/1) mendapat perhatian Pemprov DKI. Wakil Gubernur DKI Basuki T. Purnama un ikut prihatin terhadap ulah para pengendara motor yang nekat melintas meski JLNT terlarang bagi kendaraan roda dua.

Wagub yang dikenal dengan panggilan Ahok itu pun siap menindak tegas dengan menyita motor jika pengendara kendaraan roda dua nekat melewati JLNT yang ada di seluruh Jakarta.

BACA JUGA: RTH Terkendala Pembebasan Lahan

Menurut Ahok, pemprov melalui dinas perhubungan (dishub) sebenarnya telah memasang tanda larangan sepeda motor masuk JLNT. Karena kesadaran berlalu lintas warga masih rendah, para pengendara masih saja melewati jalan khusus bagi kendaraan roda empat itu.

"Kita tidak bisa berbuat apa-apa kalau seperti ini terus. Jadi, kita pikirkan cara memberikan sanksi tegas," ujarnya.

BACA JUGA: 4 Tahun Tutup Median Jalan untuk Konstruksi MRT

Dia menyebut, pemprov akan berkoordinasi dengan direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk menerapkan kebijakan baru terkait larangan motor melintas di JLNT. Salah satunya adalah sanksi menyita motor jika pengendara tepergok melewati JLNT. Cara itu diharapkan membuat warga semakin sadar atas aturan lalu lintas dan korban akibat kelalaian juga tidak jatuh lagi.

"Saya akan sikat pengendara motor (yang melewati JLNT). Harus tegas sekarang," ucap dia. Dia berharap warga yang terbiasa menggunakan motor mau pindah ke kendaraan umum. (fai/hen/dwi)

BACA JUGA: Amankan Imlek, Polda Terjunkan 2.400 Personel

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Padamkan Listrik di Sembilan Wilayah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler