jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (6/9).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada prinsipnya lembaga antirasuah menghargai undangan Komisi III DPR. Pimpinan pun pada prinsipnya bersedia untuk hadir.
BACA JUGA: DPR Tak Tebang Pilih Sikapi Aduan Masyarakat
Namun, karena sebagian pimpinan KPK tidak berada di Jakarta maka komisi antikorupsi meminta penjadwalan ulang.
"Karena sebagian pimpinan sedang menjalankan tugas lain di luar kota, jadi kami minta untuk dijadwal ulang agar RDP bisa lebih maksimal nantinya," kata Febri kepada JPNN.com, Rabu (6/9).
BACA JUGA: Lawan Pimpinan, Kembalikan Dirdik KPK ke Polri
Dia mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan dan permintaan penjadwalan ulang kepada Sekretariat DPR pada Senin 4 September 2017 lalu.
"Namun untuk rencana jadwal hari ini, kami sudah sampaikan surat Senin tertanggal 4 September 2017 kemarin ke sekretariat DPR RI," kata Febri.
BACA JUGA: KPK Harus Telusuri Semua Perkara yang Ditangani Tarmizi
Sebelumnya Komisi III DPR akan mengklarifikasi sejumlah hal kepada KPK. Termasuk soal pengakuan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman di Pansus Hak Angket KPK, beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetap Ingin Delik Korupsi di Luar KUHP
Redaktur & Reporter : Boy