Sidang Ahok Dilanjutkan, Gemuruh Takbir Menggema

Selasa, 27 Desember 2016 – 13:35 WIB
Suasana di luar persidangan penistaan agama yang menjerat Ahok. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12) memutuskan sidang perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, dilanjutkan.

Atas putusan tersebut, organisasi kemasyarakat (ormas) Islam yang berada di depan gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bersorak gembira.

BACA JUGA: Ahok: Saya gak Mungkin Kembali Bertugas Jadi Gubernur

Putusan itu membuat massa aksi yang berkumpul di depan PN Jakarta Pusat meneriakkan takbir. Mereka tampak puas dengan putusan yang dibacakan majelis hakim.

"Takbir. Takbir. Takbir. Alhamdulillah majelis hakim menolak eksepsi gubernur," kata Dewan Syuro DPP Front Pembela Islam DKI Jakarta, Habib Novel Bamukmin saat berorasi di PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Ahok Sah Dijerat Tanpa Peringatan Dulu, Ini Sebabnya

Meski keputusan berlanjut, Habib Novel mengaku belum puas dengan proses penegakan hukum terhadap Ahok.

Sebab, hingga saat ini, mantan Bupati Belitung Timur itu, belum dipenjara.

BACA JUGA: Penasihat Hukum Ahok Kecewa

"Ada yang belum terpenuhi, karena Ahok belum dipenjara. Tapi, takbir, luar biasa majelis menolak eksepsi Ahok. Kami dukung majelis hakim," teriak Habib Novel.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Dilanjutkan, JPU Optimistis Ahok tak Akan Lolos


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler