jpnn.com - GAMBIR – Kasus Bripka SW, anggota Polsek Metro Gambir, yang diikat atasannya di tiang bendera lantaran terbukti menggunakan narkoba belum selesai. Kini, hukuman atas pelanggaran kode etik menantinya. Sanksi pemecatan hingga penundaan kenaikan pangkat bisa mengancam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hendro Pandowo menuturkan, Propam Polres Metro Jakarta Pusat akan melaksanakan sidang kode etik terhadap SW. Saat ini, berkas sedang dibuat. Meski demikian, dia belum mengetahui jadwal sidang tersebut.
BACA JUGA: Pura-pura Minta Air Minum, Pemuda Ini Bekap Bocah Perempuan Lalu Digarap
Yang pasti, lanjut Hendro, anggotanya melanggar pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Kalau untuk dipecat nanti dulu. Dia juga kan punya istri dan anak. Kami harus pikirkan ke situ,” katanya di markas Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kapolsek Gambir AKBP Susatyo Purnomo Condro menghukum Bripka SW pada Sabtu (28/3) dengan diikat di tiang bendera mapolsek. Sebab, SW mengamuk saat dimintai keterangan oleh rekan-rekannya.
BACA JUGA: Saya Sakit Hati Ibu Dibentak-bentak, Niatnya Pakai Batu Tapi yang Ada Pisau
Awalnya, Kamis (26/3) subuh, Bripka SW dijemput Propam di rumahnya lantaran sudah dua kali menghindari tes narkoba. Baik tes urine maupun darah. Sabtu lalu, hasil tes keluar dan SW yang bertugas di unit reserse lantas dimintai keterangan di ruang SPK Polsek Gambir.
Tidak disangka, Bripka SW menggebrak meja dan mengintimidasi para petugas yang seluruhnya berpangkat lebih rendah dari dirinya. Susatyo mendengar keributan tersebut. Dia langsung memerintah anggotanya membawa keluar SW. Saat dibawa keluar, SW mengamuk. Karena itu, petugas langsung memborgolnya di tiang bendera mapolsek.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Pabrik Nata de Coco Berbahan Berbahaya
”Kami sandarkan ke tiang bendera karena dia berusaha melawan saat akan ditenangkan. Dia merasa sakit hati,” jelas Susatyo. (yuz/mby)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tipu Calon Bintara, Ngakunya Keluarga Kapolri
Redaktur : Tim Redaksi