Sidang Fathanah Molor Lantaran Printer Rusak

Senin, 04 November 2013 – 17:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah baru dimulai sekitar pukul 16.50 WIB. Padahal Fathanah dijadwalkan menjalani persidangan pada pukul 13.00 WIB.

Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pomolango membeberkan alasan kenapa persidangan Fathanah yang beragendakan pembacaan vonis tidak dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

BACA JUGA: Janji Andi Abu Ayyub Bila Jadi Saksi

"Sidang diundur dari jadwal sebelumnya karena printer rusak cuma satu yang bisa digunakan, salah satu hakim di sidang lainnya, dan hakim perlu musyarawah," kata Nawawi dalam persidangan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11).

Nawawi menjelaskan, majelis hakim membacakan amar putusan Fathanah yang jumlahnya 833 halaman. Namun mereka tidak membaca seluruh amar putusan.

BACA JUGA: Kredit Fiktif BSM Mandiri Capai Rp 102 Miliar

Pada saat mendengarkan putusan, Fathanah hanya didampingi oleh seorang penasihat hukum. Istri Fathanah, Sefti Sanustika tidak mendampingi dalam persidangan.

Seperti diketahui, Fathanah dituntut 17 tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam tindak pidana korupsi, Fathanah dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: PDIP Minta KPU Jangan Tergesa-gesa Tetapkan DPT

Selain itu, jaksa menyatakan bahwa Fathanah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam TPPU, Fathanah dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun dan enam bulan kurungan. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Yakin Putusan Hakim Kepada Fathanah Adil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler