BACA JUGA: Napi TKI di PEA Dominan Kasus Asusila
jpnn.com -
”Hari ini 'kan rapat setting untuk sidang kode etik besok (Selasa, red)
BACA JUGA: Marching Band Semen Padang Raih
Tapi sidang kode etik besok terbuka untuk umum,” terang anggota DK, yang juga komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, I Gusti Putu Artha kepada JPNN di gedung KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, No 29, Jakarta Pusat, Senin (29/12)Menurut dia, persidangan akan berlangsung layaknya persidangan di pengadilan atau mahkamah
BACA JUGA: Tak Kooperatif, Al Amin Bisa Dituntut Tinggi
Peserta sidang terdiri dari terlapor, yaitu lima anggota KPUD Sumsel, Syafitri Irwan (ketua), Alfian Toni, Helmi Ibrahim, Mismiwati, dan Ahmad BakriJuga ada pelapor, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Pihak terkait juga diikutsertakan dalam satu ruangan yang samaPihak terkait itu terdiri dari Panitia Pengawas (Panwas) Sumsel dan DPW Partai Matahari Bangsa (PMB) SumselLima anggota KPUD Sumsel terbelah menjadi dua, yaitu Syafitri Irwan (ketua) dan Alfian Toni versus Mismiwati (ketua versi kudeta), Helmi Ibrahim, dan Ahmad Bakri”Lima anggota Dewan Kehormatan akan bertindak seperti majelis hakim yang menyidangDK akan bertanya kepada para terlapor dan langsung dikonfrontir ke pelapor dan pihak terkait,” bebernya.
Persidangan kode etik yang untuk pertama kali dalam sejarah di KPU ini akan diputus dalam dua masa sidang”Sidang ini akan berlangsung dua kaliSidang pertama dihadirkan semua pihak, terlapor, pelapor, dan pihak terkaitSedangkan ketua KPU (Abdul Hafiz Anshary) kehadirannya hanya sebagai undangan.”
Lalu, sidang kedua Rabu (31/12)”Sidang kedua itu berupa sidang internal Dewan KehormatanPada sidang itu pula keputusan diambilKarena data awal sudah banyak yang masuk ke KPU pusat dan nanti di-clear-kan dalam sidang kode etik, DK bisa langsung melakukan eksekusi (membuat keputusan)Setelah itu baru kita ekspos ke teman-teman wartawan,” kata pria asal Bali itu
Dalam persidangan tersebut, lanjut Putu, semua pihak berhak untuk menyampaikan pembelaan, ide, serta masalah masing-masing, sifatnya secara terbuka dan langsung, juga langsung dikonfrontir, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam persidangan etik itu”Ini murni menjadi wilayah Dewan KehormatanPaling ugren ada dua hal yang akan dibeber dalam sidang itu, yaitu masalah status keanggotaan partai dua anggota KPUD dan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses rekruitmen 14 KPUD Kabupaten/Kota se-Sumsel (selain Musi Rawas),” paparnya.
Hal lain yang akan dibahas, lanjut Putu, ialah sikap-sikap pembangkangan dan indikasi adanya sikap-sikap ketidaktaatan hukum”Termasuk soal politik kepentingan, mereka bertempur satu sama lain (disinyalir) untuk kepentinganItu semua akan diputuskan dalam sidang kode etik itu,” cetusnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Desak DPR Realisasikan Angket Haji
Redaktur : Tim Redaksi