Tak Kooperatif, Al Amin Bisa Dituntut Tinggi

Senin, 29 Desember 2008 – 11:48 WIB
JAKARTA - Pada 5 Januari 2008, mantan anggota Komisi IV DPR-RI Al Amin Nur Nasution akan menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Tuntutan 15 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan serta mengembalikan uang sebesar Rp2,957 miliar boleh jadi merupakan tamparan keras bagi suami penyanyi dangdut Kristina Sriwidari itu.

Lantas, kenapa tuntutan Al Amin lebih tinggi dibandingkan tuntutan untuk Azirwan, Sekda Bintan, yang didakwa memberi uang kepada Al Amin?

BACA JUGA: ICW Desak DPR Realisasikan Angket Haji

Azirwan sendiri divonis 2,5 tahun bui oleh majelis hakim Tipikor, dari tuntutan 3 tahun penjara oleh JPU KPK.


”Kalau kita ikuti di persidangan, bukti-bukti rekaman cukup kuat
Tapi Al Amin malah membantahnya

BACA JUGA: Deplu Temukan Indikasi Kutipan Pemutihan TKI di Suriah

Saya terima alasan jaksa KPK menuntut 15 tahun itu,” ujar Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW, sedikit menganalisa tuntutan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Al Amin.


Menurut dia, Al Amin tak kooperatif dan terkesan berbelit-belit makin membuat tuntutan jaksa dinilai lebih tinggi dari tuntutan untuk kasus-kasus lainnya
”Bisa saja majelis hakim memberikan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa, atau malah bisa lebih besar,” cetusnya.


Vonis hakim bisa lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK bagi mantan wakil rakyat yang diduga korupsi tiga kasus sekaligus itu, terang Emerson, mungkin saja terjadi

BACA JUGA: Lelang Harus Pakai E-Proc

”Hakim memang punya wewenang untuk itu, hakim bisa putuskan lebih besar sepanjang tak bertentanngan dengan undang-undang,” ujar Emerson menelaah tuntutan JPU bagi terdakwa Al Amin.


Al Amin sendiri diseret atas kasus dugaan menerima uang terkait pelepasan hutan di Bintan, Kepulauan Riau, juga kasus pelepasan hutan di Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan, serta kasus pengadaan GPS di Departemen Kehutanan.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembekuan Aset Tommy Diputus 9 Januari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler