Sidang Pilkada Palas, KPUD Tapsel Pecah

Senin, 22 Desember 2008 – 19:43 WIB
JAKARTA - Mirip dengan persoalan di seputar pilkada Tapanuli Utara (Taput), Sumut, dimana KPUD Taput tidak kompak, KPUD Tapanuli Selatan (Tapsel) juga terpecahAnggota KPUD Tapsel Fitri Leniwati malah menjadi saksi yang diajukan pihak pemohon dalam persidangan sengketa pilkada Kabupaten Padang Lawas di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/12)

BACA JUGA: KPUD Tapsel Juga Bermasalah

Sengketa Perkara No
55/PHPU.D-VI/2008 ini dimohonkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Rahmad Pardamean Hasibuan dan Aminusin M Harahap

BACA JUGA: Sengketa Pilkada Dairi Mirip Taput

Pilkada Padang Lawas masih diselenggarakan oleh KPUD Tapsel karena kabupaten baru hasil pemekaran itu belum terbentuk KPUD
   

Fitri dalam kesaksiannya membeberkan sejumlah tahapan pilkada yang menurutnya tidak sesuai dengan yang diharapkan

BACA JUGA: Penobatan Raja Pulau Pujung Meriah

Dijelaskan perempuan berjilbab ini, kinerja KPUD sangat tidak optimal karena selain mengurus pilkada Padang Lawas, pada saat yang bersamaan juga mempersiapkan tahapan pilkada Padang Lawas Utara dan pilkada Tapsel.

Untuk menjalankan tugas, KPUD Tapsel lantas membentuk kesekretariatan KPUD di Padang Lawas dan Padang Lawas UtaraSaat membentuk PPK dan PPS, dana untuk horor mereka juga belum jelasPadahal, mereka punya tugas untuk pemutahiran data pemilih"Karena persoalan SDM dan belum lancarnya soal dana, ada sejumlah penduduk yang belum terdaftar," ujar FitriSidang dipimpin majelis hakim MK Moh Alim, dengan anggota Abdul Mukti Fajar dan Ahmad Sodiqi.

Jarak tempuh dari Padangsidempuan ke Padang Lawas yang memakan waktu berjam-jam juga menjadi salah satu sebab tidak optimalnya kinerja KPUD"Apalagi anggota KPUD dibagi untuk menyelenggarakan pilkada di tiga daerah," ucap FitriDia juga mengatakan, proses sosialisasi agar masyarakat mau datang ke PPS untuk mendaftar sebagai pemilih, juga sangat minim.

Hal lain yang dibeberkan Fitri, keputusan KPUD Tapsel seringkali diputuskan sendiri oleh Ketua KPUD Mustar Edy Hutasuhut, tanpa melalui rapat plenoMisal dalam menentukan jumlah surat suara yang akan dicetak, kartu pemilih, dan formulir, Fitri sama sekali mengaku tidak diajak bicara karena diputuskan sendiri oleh Ketua KPUD(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Kaget Sarinata Tahanan Kota


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler