Ia hanya memberikan isyarat
BACA JUGA: Diperiksa KPK Lagi, Mantan Sesmenko Tunggu Disidang
Sambil menaiki tangga menuju ruang lobi, DSW mengatupkan kedua telapak tangannya di hadapan pewarta, kameramen televisi, maupun juru fotoJaksa DSW ditangkap petugas KPK, Jumat (11/2) malam
BACA JUGA: Desakan Pembubaran Ahmadiyah Menguat
Ia tak berkutik saat petugas membekuknya bersama sejumlah uang yang diterimanya dari seorang pegawai salah satu bank milik pemerintahJuru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat memberikan keterangan pers di KPK tadi pagi, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap DSW masih terus dilakukan penyidik
BACA JUGA: Mantan Kapolres Terancam Turun Pangkat
Begitupun dengan sejumlah saksi terkait, yang juga telah dipanggil guna didengarkan keterangannya.Mengenai jumlah uang yang berada dalam amplop cokelat dan terbungkus plastik yang ditemukan saat tertangkapnya DSW, Johan mengatakan belum dapat diterangkan berapa persisnya"Penyidik masih mengembangkanBisa saja ada yang lain lagi, selain uang yang tertangkap tangan tersebut," tandasnya.
Menurut Johan pula, besaran uang bukan menjadi perkara pokok dalam suatu tindak pemerasanBerapapun nilainya, menurutnya, aparatur negara manapun yang berbuat demikian tetap masuk kategori memerasTersangka DSW sendiri oleh penyidik dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Johan dalam keterangannya, juga membantah adanya selentingan yang seolah mengungkapkan bahwa KPK sengaja menjebak DSW, mengingat rencana pemberian sejumlah uang sudah diketahui"KPK tidak pernah menjebak(KPK) Semata melakukan penindakan kepada setiap mereka yang melakukan pelanggaran," tegasnya(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Ogah Dikaitkan Bursa Ketum PSSI
Redaktur : Tim Redaksi