Tak Bicara, DSW Hanya Katupkan Telapak Tangan

Rabu, 23 Februari 2011 – 11:04 WIB
JAKARTA - Dwi Seno Wijanarko (DSW), jaksa di Kejari Tangerang yang dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan pemerasan, Rabu (23/2), mendatangi Gedung KPK untuk pemeriksaanTiba dengan mobil tahanan, DSW tak memberikan komentar sepatah pun kepada wartawan yang mendekatinya.

Ia hanya memberikan isyarat

BACA JUGA: Diperiksa KPK Lagi, Mantan Sesmenko Tunggu Disidang

Sambil menaiki tangga menuju ruang lobi, DSW mengatupkan kedua telapak tangannya di hadapan pewarta, kameramen televisi, maupun juru foto
"Kayak sedang memohon saja, Bang," celetuk seorang yang ada di KPK mengomentari sikap pria muda yang bertugas di Unit Intelijen Kejari Tangerang tersebut.

Jaksa DSW ditangkap petugas KPK, Jumat (11/2) malam

BACA JUGA: Desakan Pembubaran Ahmadiyah Menguat

Ia tak berkutik saat petugas membekuknya bersama sejumlah uang yang diterimanya dari seorang pegawai salah satu bank milik pemerintah
Duit tersebut diduga diberikan karena yang bersangkutan melakukan pemerasan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat memberikan keterangan pers di KPK tadi pagi, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap DSW masih terus dilakukan penyidik

BACA JUGA: Mantan Kapolres Terancam Turun Pangkat

Begitupun dengan sejumlah saksi terkait, yang juga telah dipanggil guna didengarkan keterangannya.

Mengenai jumlah uang yang berada dalam amplop cokelat dan terbungkus plastik yang ditemukan saat tertangkapnya DSW, Johan mengatakan belum dapat diterangkan berapa persisnya"Penyidik masih mengembangkanBisa saja ada yang lain lagi, selain uang yang tertangkap tangan tersebut," tandasnya.

Menurut Johan pula, besaran uang bukan menjadi perkara pokok dalam suatu tindak pemerasanBerapapun nilainya, menurutnya, aparatur negara manapun yang berbuat demikian tetap masuk kategori memerasTersangka DSW sendiri oleh penyidik dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Johan dalam keterangannya, juga membantah adanya selentingan yang seolah mengungkapkan bahwa KPK sengaja menjebak DSW, mengingat rencana pemberian sejumlah uang sudah diketahui"KPK tidak pernah menjebak(KPK) Semata melakukan penindakan kepada setiap mereka yang melakukan pelanggaran," tegasnya(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Ogah Dikaitkan Bursa Ketum PSSI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler