jpnn.com - BANGKINANG - Sidang kasus penganiayaan terhadap Adit (7) oleh ibu tirinya Ervina (36) dan ayah kandungnya Surya (35) dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda hingga pekan depan.
Demikian disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Arie Andhika SH ketika dikonfirmasikan Riau Pos, (JPNN Grup) Rabu (14/5) terkait perkembangan kasus penganiayaan terhadap Adit yang sempat menjadi isu nasional di penghujung tahun 2013 lalu.
BACA JUGA: Mantan Wakapolri Bersaksi di PN Palu
Majelis hakim PN Bangkinang menunda persidangan karena JPU masih mempersiapkan berkas tuntutan terhadap dua terdakwa tersebut. "Tuntutannya belum siap, jadi ditunda hingga pekan depan," ujar Arie.
Berdasarkan catatan Riau Pos, kasus Adit disidangkan oleh Majelis Hakin PN Bangkinang yakni oleh Hakim Abdi Sebayang SH didampingi Agung Budi Setyawan SH, Hendro SH. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulia Ningsih SH, Sri Madona SH dan Sri Haryati SH. Turut hadir pengacara terdakwa yaitu Suwandi SH.
BACA JUGA: Pamit Nagih Utang Caleg, Pulang jadi Mayat
Beberapa saksi sudah dihadirkan oleh JPU di persidangan, antara lain saksi korban Adit, Dahniar selaku orang yang pernah merawat Adit, dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kampar, dokter yang pertama kali mengobati Adit.
Masing-masing terdakwa juga menjadi saksi untuk berkas satu sama lainnya. Pada persidangan pekan lalu, majelis hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa.
BACA JUGA: Hari Gini Masih Ada Warga yang Tertipu dengan Undian Palsu
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya diketahui bahwa atas perbuatannya, Surya didakwa berlapis, yakni dakwaan ke-1, pasal 44 ayat 2 UU 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (why)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Damai, Kasus Bocah SD Meninggal Dikeroyok Temannya Diakhiri
Redaktur : Tim Redaksi