"Ya, sebab pada dasarnya kan, keputusan dari Mahkamah Banding ini, mengembalikan posisi persidangan kasus ini ke titik awal lagi
BACA JUGA: Belum Ada Tuntutan dari Perompak Somalia
Jadi bukan hanya putusan sidang pertamanya itu ditinjau, melainkan diputuskan untuk dilakukan pengadilan ulang," jelas Michael dalam kesempatan itu.Michael pun menyebut, dengan kondisi ini, maka pihak pemerintah yang memang sudah berkomitmen untuk mengupayakan yang terbaik dalam persidangan kasus ini, juga akan me-review data-data dan fakta, serta mengajukan tuntutan ulang di persidangan
BACA JUGA: Pertemuan Kamboja-Thailand Diagendakan Ulang
Semua kemungkinan masih terbukaBACA JUGA: Resolusi PBB atas Libya, Indonesia Harus Ikut
Dan itu pun (bila tak puas) masih bisa banding lagi," ucapnya.Seperti diketahui, papar Michael lagi, putusan pengadilan pertama dalam kasus penganiayaan TKI Sumiati tersebut, berbuah hukuman 3 (tahun) bagi terdakwaNamun kemudian, Mahkamah Banding setempat mengeluarkan keputusan agar sidang itu diulangDisebutkan, bahwa alasan keputusan pengulangan sidang itu adalah masalah prosedur yang dinilai tak diikuti secara benar oleh (hakim) pengadilan kasus tersebut.
"Jadi, bukan berarti terdakwa terbebas dari hukuman, apalagi (dari) tuduhanMeskipun juga terdakwa, dengan membayar sejumlah jaminan (bail), saat ini memang bisa bebas dari tahananTapi sidang kasus ini masih akan berjalan, dan kita berharap hasilnya adalah yang terbaik sesuai harapan kita, serta memenuhi rasa keadilan," tandasnya(ito/cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tambah Energi, Indonesia Pertimbangkan Permintaan Jepang
Redaktur : Tim Redaksi