Sigit-Hendro Tidak Melawan Densus

Investigasi Komnas HAM soal Penembakan Terduga Teroris

Rabu, 25 Mei 2011 – 07:41 WIB

JAKARTA - Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal peristiwa penembakan Sigit Qurdowi dan Hendro Junianto, dua terduga teroris di Sukoharjo, membawa hasilKesimpulannya, Komnas HAM menyebut dua orang itu tidak melawan saat hendak ditangkap oleh Densus 88

BACA JUGA: Kemenkumham Siap Cabut Paspor Nunun



"Kita simpulkan mereka ditembak secara sepihak dan berulang-ulang," ujar Komisioner untuk Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM Johny Nelson Simanjuntak saat dihubungi dari Jakarta kemarin
Johny masih berada di Solo untuk memimpin tim investigasi

BACA JUGA: Andi Bantah Keterlibatan Choel Mallarangeng



Penembakan Sigit dan Hendro terjadi pada Sabtu 14 Mei 2011 dinihari
Keduanya sudah dimakamkan

BACA JUGA: Oneng Sebut Pernyataan Menkeu Menyesatkan

Saat kejadian itu, warga bernama Nur Iman, pedagang angkringan ikut tewas tertembakMenurut hasil penelusuran di lokasi kejadian, posisi Sigit dan Hendro mustahil untuk menembak Nur Iman yang saat itu di lokasi penggerebekanBahkan dia menduga, Nur Iman sengaja dihabisi untuk menghilangkan saksi atas penyergapan Densus saat itu.

Johny menjelaskan, kedua terduga teroris yang dianggap bertanggungjawab atas bom bunuh diri di Masjid Az-Zikra kompleks Mapolresta Cirebon itu diduga tersudut lantaran Densus menyergapnya di dua penjuru, dari arah Utara dan Barat Jalan Pelajar Pejuang, sehingga jelas bahwa situasi itu sudah dikondisikan.

Johny juga membantah" keterangan Mabes Polri yang menyatakan Nur Iman tewas akibat peluru nyasar para terduga terorisPihaknya juga meragukan jika Sigit dan Hendro membawa senjata api saat itu"Nur Iman satu-satunya orang yang menyaksikan penembakan saat itu," kata Johny

Di bagian lain,  Mabes Polri menegaskan tindakan Densus 88 Antiteror menembak mati terduga teroris sudah sesuai prosedurBahkan prosedur semacam berlaku hampir di seluruh dunia"Ini sudah sesuai dengan konvensi Jenewa, jadi sudah sesuai prosedurJenewa itu aturan universal di setiap negara,?ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar kemarin

Boy juga mengungkapkan alasan lain di balik aksi Densus 88 menebak mati terduga terorisMenurut dia terorisme sudah masuk dalam kategori extra ordinary crime, organized crime, dan transnational crime"Kalau kita lihat dari ancaman, bagaimana tingkat bahayanya kelompok iniDan ini kondisi yang tak bisa dianggap remeh dan kita mencari risiko yang terkecil," ungkapnya.

Lebih lanjut Boy menerangkan, teroris jika tidak ditindak dengan serius malah bisa menimbulkan korban lebih banyak baik dari pihak aparat ataupun warga sipil"Kan mereka (teroris) rela mengorbankan nyawanya dan kita menghadapi orang-orang seperti itu, maka kondisi bisa berbalik, bisa jadi korbannya petugas atau masyarakat," katanya(rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Belum Larang Nazaruddin ke Luar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler