Sikap Bawaslu Sudah Jelas, Kubu Prabowo Harap Tahu

Jumat, 17 Mei 2019 – 00:06 WIB
Ketua KPU Arief Budiman bersama anggota KPU menggelar Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019, Jakarta, Jumat (10/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, pleno rekapitulasi suara Pilpres dan Pemilu 2019 bakal tetap berlangsung tanpa kehadiran salah seorang saksi. Hasil penghitungan yang dilakukan pun tetap dinyatakan sah.

’’Silakan saja. Itu hak kok. Hak teman-teman untuk tidak datang dan tidak tanda tangan,’’ katanya.

BACA JUGA: Soal People Power Tolak Hasil Pemilu, FPPDK: Inkonstitusional

Menurut dia, Bawaslu akan tetap mengesahkan dokumen rekapitulasi di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Jika nanti setelah penghitungan ada yang merasa tidak terima, Bawaslu bakal tetap menerima gugatan dari siapa saja yang merasa ada kecurangan. Misalnya, gugatan itu berasal dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Rupanya Tidak Diberitahu Surat Wasiat Prabowo

BACA JUGA: Prabowo Subianto Dinilai Hanya Utamakan Ambisi Pribadi

’’Kalau mau menggugat juga silakan, kalau dikabulkan nanti tinggal ada perubahan. Meski, sampai saat ini belum ada perubahan dan pergeseran data,’’ terang Bagja.

BACA JUGA: KPU Apresiasi Bawaslu Tidak Perintahkan Tutup Situng

Dia menyatakan, sebenarnya rekapitulasi merupakan salah satu bentuk pembuktian. Tujuannya adalah melihat ada atau tidaknya salah satu kubu yang merasa dicurangi.

Karena itulah, penyelenggara pemilu meminta setiap peserta pemilu mengirim saksi agar mereka bisa mengajukan keberatan.

Ketika ada kecurangan yang disertai bukti di beberapa daerah, fakta itu akan digunakan sebagai pertimbangan pihak penyelenggara dalam memutuskan penghitungan suara.

BACA JUGA: MK: Kami Tidak Mungkin Memenangkan Pihak yang Seharusnya Kalah

’’Harus diadu di rekapitulasi dong. Kan sekarang ini lagi berlangsung,’’ papar pria kelahiran Medan tersebut. (lum/byu/c14/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Dinyatakan Langgar Tata Cara Input Data, Pengamat: Berhenti Saja


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler