jpnn.com, JAKARTA - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, pleno rekapitulasi suara Pilpres dan Pemilu 2019 bakal tetap berlangsung tanpa kehadiran salah seorang saksi. Hasil penghitungan yang dilakukan pun tetap dinyatakan sah.
’’Silakan saja. Itu hak kok. Hak teman-teman untuk tidak datang dan tidak tanda tangan,’’ katanya.
BACA JUGA: Soal People Power Tolak Hasil Pemilu, FPPDK: Inkonstitusional
Menurut dia, Bawaslu akan tetap mengesahkan dokumen rekapitulasi di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Jika nanti setelah penghitungan ada yang merasa tidak terima, Bawaslu bakal tetap menerima gugatan dari siapa saja yang merasa ada kecurangan. Misalnya, gugatan itu berasal dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Rupanya Tidak Diberitahu Surat Wasiat Prabowo
BACA JUGA: Prabowo Subianto Dinilai Hanya Utamakan Ambisi Pribadi
’’Kalau mau menggugat juga silakan, kalau dikabulkan nanti tinggal ada perubahan. Meski, sampai saat ini belum ada perubahan dan pergeseran data,’’ terang Bagja.
BACA JUGA: KPU Apresiasi Bawaslu Tidak Perintahkan Tutup Situng
Dia menyatakan, sebenarnya rekapitulasi merupakan salah satu bentuk pembuktian. Tujuannya adalah melihat ada atau tidaknya salah satu kubu yang merasa dicurangi.
Karena itulah, penyelenggara pemilu meminta setiap peserta pemilu mengirim saksi agar mereka bisa mengajukan keberatan.
Ketika ada kecurangan yang disertai bukti di beberapa daerah, fakta itu akan digunakan sebagai pertimbangan pihak penyelenggara dalam memutuskan penghitungan suara.
BACA JUGA: MK: Kami Tidak Mungkin Memenangkan Pihak yang Seharusnya Kalah
’’Harus diadu di rekapitulasi dong. Kan sekarang ini lagi berlangsung,’’ papar pria kelahiran Medan tersebut. (lum/byu/c14/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Dinyatakan Langgar Tata Cara Input Data, Pengamat: Berhenti Saja
Redaktur & Reporter : Soetomo