jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menghormati poin rekomendasi Ijtimak Ulama III.
KPU menilai poin rekomendasi Ijtimak Ulama III memiliki semangat untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang adil dan transparan.
BACA JUGA: Selamat Siang, Sementara Jokowi Pertahankan Keunggulan atas Prabowo dengan 11,3 Juta Suara
"Siapa pun yang berpandangan terkait dengan Pemilu 2019, kami hormati," ujar Wahyu, Kamis (2/5).
BACA JUGA: PSI Merasa Ijtimak Ulama Digelar Berulang Kali Tak Berpengaruh
BACA JUGA: Suara Jokowi Unggul, Saksi Prabowo - Sandi Ogah Tanda Tangan
Namun, dia enggan menanggapi poin rekomendasi tentang permintaan kepada KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi Calon Presiden-Wakil Presiden Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin.
"Kepada siapa pun yang menemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu 2019 dipersilakan untuk melaporkan kepada Bawaslu," ujar Wahyu.
BACA JUGA: Hasil Ijtima Ulama III Mendesak Jokowi - Maâruf Amin Didiskualifikasi
Sebagaimana diketahui, Ijtimak Ulama III menghasilkan lima poin rekomendasi yang dikeluarkan pada Rabu (1/5).
Salah satu poin rekomendasi Ijtimak Ulama III ialah meminta KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi pasangan Jokowi dan Ma’ruf Amin.
Pasalnya, para ulama yang mengikuti ijtimak menilai Pilpres 2019 penuh dengan kecurangan.
"Mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres 01," ujar Ketua Pelaksana Ijtimak Ulama Yusuf Martak. (mg10/jpnn)
Berikut 5 poin lengkap rekomendasi Ijtimak Ulama III:
1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.
2. Mendorong dan meminta BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural, tentang terjadinya kejadian berbagai kecurangan, kejahatan yang terstruktur, sistematis, masif dalam proses Pilpres 2019.
3. Mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres 01.
4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal, dan mendampingi perjuangan oenegakan hukum demgan cara syar’i dan legal dan kosntitusional. Dengan cara kecurangan, kejahatan, termasuk pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut menjalankan kecurangan Pilpres 2019.
5. Memutuskan bahwa melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan kecurangan merupakan amar ma’ruf nahi mungkar serta konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.
Simak Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... PSI Merasa Ijtimak Ulama Digelar Berulang Kali Tak Berpengaruh
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan