jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Refly Harun menilai, sikap Setya Novanto selama ini dalam menghadapi proses hukum terkait kasus korupsi proyek e-KTP, membuat publik bertanya dan tertawa.
Refly juga menilai, surat yang dikirim Sekretariat Jenderal DPR kepada KPK ihwal pemanggilan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto harus izin presiden, merupakan sebuah blunder.
BACA JUGA: Tidak Ada Alasan Buat Setya Novanto Mangkir Panggilan KPK
Refly Harun mengatakan, sudah jelas tidak ada alasan Novanto untuk tidak hadir memenuhi panggilan KPK apalagi jika berdasarkan pasal 245 Undang-undang MPR, DPR, DPR dan DPRD (MD3).
“Sangat blunder. Stafnya tidak membaca cermat,” kata Refli di gedung DPR, Jakarta, Senin (6/11).
BACA JUGA: Refly Harun: Pemanggilan Novanto Tidak Perlu Izin Presiden
Dia mengatakan, terlepas dari perdebatan soal ini, ketua DPR seharusnya memberikan contoh yang baik memenuhi panggilan.
“Kejadian sakit dan rangkaian lain membuat publik bertanya dan tertawa. Saya sebagai akademisi tidak bisa menuduh, tapi rangkaian peristiwa itu buat publik bertanya dan tetawa,” ungkap Refly. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Setnov Ogah Diperiksa KPK Tanpa Seizin Istana
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setnov Bakal Keok Lawan Imigrasi di PTUN, Nih Alasannya
Redaktur & Reporter : Boy