Sikapi Formula Penetapan UMP, 20 Oktober Buruh Mogok Nasional

Sabtu, 17 Oktober 2015 – 07:30 WIB
Buruh. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya bakal mengadakan aksi mogok nasional sebagai tanggapan terhadap keputusan formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) oleh pemerintah. Aksi tersebut bakal diawali dengan demo yang bakal dilakukan 20 Oktober. Tanggal tersebut dipilih sebagai peringatan satu tahun pemerintahan Joko Widodo.

"Kami akan terus melakukan perlawanan dengan keputusan pemerintah. 20 Oktober nanti kami akan turun lagi ke jalan bersamaan dengan massa mahasiswa. Sedangkan, aksi mogok nasional akan kami laksanakan pada awal November nanti," terangnya di Jakarta kemarin (16/10).

BACA JUGA: Kenaikan UMP di 16 Provinsi Lebih Rendah Dibanding 2015, Ini Datanya

Dalam aksi yang berujung mogok nasional tersebut, Said kembali menegaskan tuntutan agar pemerintah tetap mempertahankan jalur perundingan dalam menentukan upah minimum setiap tahun. Dengan hal tersebut, pihaknya pun bisa menuntut agar setiap standar komponen hidup layak (KHL) yang terkini bisa dipenuhi.

"Kami ingin ada perindungan tripartit dalam hal ini. Pemerintah, Serikat Buruh, dan pengusaha. Supaya semua bisa diuntungkan dalam keputusan tersebut," ungkapnya.

BACA JUGA: Dorong Terbitnya Regulasi Khusus Ekonomi Kreatif

Namun, tak semua serikat pekerja bakal mengikuti aksi mogok tersebut. Sebut saja, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI). Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar mengaku pihaknya tak akan ikut turun ke jalan. Pihaknya lebih memilih untuk menempuh jalur hukum.

"Kami sedang menunggu dokumen PP tersebut di tangan kami. Lalu kami akan kaji untuk mengajukan judicial review di Mahkamah Agung. Jika sesuai informasi publik, PP pengupahan justru menyalahi amanat undang-undang 13 2003 pasal 89," terangnya. (owi/bil)

BACA JUGA: Ada Kabar Gembira Nih untuk Pasar Real Estate Indonesia, Baca Ini

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paket Kebijakan Ekonomi Harus Dibarengi Kepastian Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler