Silakan Dicatat, Begini Cara Bayar e-Tilang

Selasa, 01 Agustus 2017 – 01:03 WIB
Ilustrasi tilang. Foto: JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Subandriya mengatakan, pengguna jalan yang terkena tilang bisa memanfaatkan fasilitas e-tilang.

Caranya, masyarakat yang memiliki smartphone bisa mengunduh aplikasi gratis Polda Kaltim melalui PlayStore.

BACA JUGA: Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Dipatok Rp 100 Miliar

Ketika pengendara dinyatakan melanggar, polisi kemudian memasukan data pelanggar sesuai identitas pada aplikasi tilang online yang dimiliki petugas.

Kemudian, pelanggar menerima notifikasi dan mendapat lembaran kertas atau notifikasi tilang beserta nomor registrasi tilang.

BACA JUGA: Ini Daftar Denda Tilang Terbaru, Tak Pakai Helm Rp 250 Ribu

Itu merupakan bukti pengemudi menerima keputusan bahwa dia benar telah melanggar.

“Pelanggar menyimpan notifikasi tilang tadi, lalu membayar denda tilang maksimal di bank yang telah ditunjuk,” tuturnya, Sabtu (29/7).

BACA JUGA: Beredar Pesan Berantai Polisi Jebak Pengendara Demi Rp 10 Juta

Pembayaran dapat dilakukan secara manual, ATM, atau mobile banking.

Setelah itu, pelanggar menyimpan bukti pembayaran.

“Jika si pelanggar tidak memiliki smartphone, maka akan diberikan lembar tilang warna biru. Lembar biru tersebut dibayarkan melalui BRI,” jelas perwira melati tiga itu.

Untuk pengambilan barang bukti, pelanggar menunjukkan bukti pembayaran tadi ke petugas.

Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan karena bisa diwakilkan oleh petugas.

Lalu, pihak persidangan memutuskan nominal denda tilang (amar/putusan).

Nantinya, pelanggar mendapatkan notifikasi SMS berisi informasi amar atau putusan.

“Ketika ada sisa dana titipan denda tilang yang disetor pada awal tadi, maka pelanggar bisa mengambil di bank atau ditransfer balik ke rekening pelanggar,” imbuh Subandriya. (aim/rsh/rom/k18)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Baru, Parkir Sembarangan Langsung Ditilang


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler