Silet Tayang Lagi, KPI Datangi Bareskrim Polri

Selasa, 16 November 2010 – 20:20 WIB

JAKARTA — Langkah RCTI yang kembali menayangkan infotainment 'Silet' membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meradangKPI menyusun strategi untuk memberi sanksi kepada stasiun TV milik keluarga Tanoesoedibjo itu

BACA JUGA: Kejagung Buru 6 Terpidana Mati

Karena itulah KPI membawa persoalan itu ke Bareskrim Mabes Polri.

"KPI belum pada taraf melaporkan
Tapi KPI berkonsultasi dan berdiskusi dengan Bareskrim tentang kemungkinan-kemungkinan apa yang bisa dilakukan oleh KPI atau tidak bisa dilakukan KPI (terkait penayangan Silet)," ujar Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat usai mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri, Selasa (16/11) sore.

Dadang menambahkan, saat ini KPI memang belum melaporkan RCTI ke polisi

BACA JUGA: Gayus Keluyuran, 3 Instansi Bahas Fungsi Rutan

Alasannya, karena KPI masih melakukan kajian
Namun jika nantinya unsur pelanggaran sudah sudah lengkap, laporan ke polisi pun akan dilayangkan.

"Kita harus objektif

BACA JUGA: Penjualan Saham KS Digugat ke Pengadilan

Kalau memang ada hal-hal yang cukup kuat untuk bisa dilaporkan, kenapa tidak? KPI tidak boleh melakukan pembiaran terhadap hal ini," tambahnya.

Sebelumnya KPI sempat menegur RCTI dan melarangnya menayangkan Silet selama status siaga Merapi belum dicabutLangkah KPI itu merupakan sanksi atas tayangan Silet yang diduga menimbulkan keresahan warga di Jogjakarta terutama para pengungsi MerapiNamun KPI merasa himbauan agar Silet tak diputar lagi itu tak dipenuhi karena program itu kembali ditayangkan.

"Kami menganggap bahwa keputusan saksi administrasi KPI blum dipenuhiSetidaknya belum banyak dipenuhi, penghentian sementara dan permohonan maaf," pungkasnya.

Karena itu KPI meminta RCTI mematuhi himbauan ituKalaupun tayangan itu diganti, tidak boleh dengan tayangan yang sejenisnyaJika tidak,ada sanksi lebih besar yang bisa dijatuhkan yakni berupa pengurangan jam siaran TV swasta itu.

"Sekarang ini kan penghentian sementara program dan bisa digantikan program lainTapi kita minta tidak sejenisSanksi lebih tinggi dari itu adalah pengurangan waktu siar misalnya dart 24 jam jadi 20 jamMungkin juga bisa denda," paparnya.

Terkait sanksi dari KPI itu sendiri, RCTI telah mengajukan keberatanNamun menurut Dadang, keberatan itu tidak bisa menghentikan proses sanksi yang sedang berjalan. 

"Bayangkan kalau semua program yang ditegur melakukan keberatan dan prosesnya panjangBagaimana program yang sekali tampil atau dua kali tampil? Pada saat sudah diputuskan keberatan tidak diterima, padahal acara sudah berhenti dengan sendirinyaJadi aspek-aspek ini jadi pertimbangan sehingga KPI berpandangan proses keberatan hak lembaga penyiaran, tidak menghentikan sanksi yang diberikan," paparnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Segera Revisi UU Penyelenggaraan Haji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler