SIM Anda Mati? Baca Pengumuman Ini

Minggu, 09 April 2017 – 02:04 WIB
Ilustrasi SIM. Foto: Radar Nunukan/JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Warga Samarinda, Kalimantan Timur diminta memperhatikan masa aktif surat izin mengemudi (SIM).

Pasalnya, warga harus membuat SIM baru meski masa aktif telat sehari.

BACA JUGA: Kotak Amal Kok Dicuri, Dosanya Dobel Nih

“Ini peraturan terbaru dari Mabes Polri. Bagi masyarakat yang memiliki SIM dan telah lewat masa aktifnya lewat sehari saja harus membuat yang baru,” jelas Kanit Regindent Polresta Samarinda Iptu Edo D Yudha, Jumat (7/4).

Yudha mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat memeriksa SIM.

BACA JUGA: Mulai Akhir April, Kode Nopol Kendaraan Berubah

Dia juga meminta warga yang SIM-nya hampir habis segera melakukan perpanjangan. (hry/ibr)

Persyaratan Permohonan Perpanjangan SIM

BACA JUGA: Apa Itu di Kantong Baju? Ohoho.. Rasain

SIM asli

Fotokopi KTP

Foto warna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar

Surat kesehatan dari puskesmas setempat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Okupansi Hotel Merosot, Penyebabnya Ternyata...


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler