Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi

Kamis, 26 Desember 2024 – 04:40 WIB
Dua pria terduga pemilik 1,7 kg sabu-sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang, Selasa (24/12/2024). (ANTARA/HO)

jpnn.com, BANDA ACEH - Petugas Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang menangkap dua orang tersangka pengedar sabu-sabu seberat 1,7 kilogram yang sudah dipaketkan dalam bentuk kecil dan besar.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang AKP Erwo Guntoro mengatakan seorang tersangka berinisial FBR (34) ditangkap di wilayah perbatasan Aceh Tamiang-Langsa tepatnya di kawasan Desa Seuneubok Baroe, Kecamatan Manyak Payed pada Kamis (19/12) malam.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung

“Pelaku ditangkap saat akan bertransaksi mengantarkan pesanan sabu-sabu menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna putih dari Langsa menuju ke arah SPBU Seuneubok Baroe,” kata Erwo Guntoro, Rabu.

FBR diketahui berasal dari Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat. Sebelumnya, aparat sudah mengetahui ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan berkat laporan dari masyarakat.

BACA JUGA: 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati

Saat dilakukan penggeledahan tersangka beserta sepeda motornya, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu ukuran besar di dalam jok kendaraannya tersebut.

“Kemudian kami melakukan pengembangan ke rumah tersangka FBR dan kembali menemukan dua paket sabu ukuran besar dan lima paket sabu ukuran kecil,” ujarnya.

BACA JUGA: Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar

Kepada polisi, FBR mengaku mendapatkan sabu-sabu dari AD warga Gampong Matang Payang, Kecamatan Langsa Timur.

Kemudian tim melakukan pengejaran dan meringkus tersangka kedua di salah satu rumah sakit Kota Langsa.

Selanjutnya kedua pelaku digiring ke rumah AD di Gampong Matang Payang untuk dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat dan ditemukan 12 paket sabu-sabu yang disimpan dalam mesin cuci.

“Berdasarkan pengakuan AD bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari PTR warga Desa Desa Alue Lhok, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang saat ini DPO,” katanya.

Erwo menuturkan adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka masing-masing tiga paket 301,95 gram, dua paket 201,34 gram, lima paket kecil 25,53 gram, 12 bungkus plastik sebanyak 1,2 kg, beserta satu unit timbangan elektrik.

“Total narkoba jenis sabu-sabu yang kami amankan tersebut sebanyak 1,7 kilogram,” kata AKP Erwo. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler