jpnn.com - SURABAYA - Yasin Ghozali (57) harus menghabiskan masa tuanya di penjara. Pria yang telah memiliki seorang cucu itu ditangkap polisi karena terbukti membawa sabu-sabu (SS) seberat 0,3 gram.
Dilansir Radar Surabaya (Grup JPNN.com), Kamis (22/1), untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka yang merupakan warga Dusun Krajan, Desa Kalipang, Grati, Pasuruan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Dukuh Pakis.
BACA JUGA: Duh...Dua Siswa Satu Siswi SD Beradegan ala Orang Dewasa
Sebelumnya, tersangka ditangkap di kawasan Putat Jaya. Barang haram itu diselipkan di dalam kaos kakinya.
Kapolsek Dukuh Pakis AKP Tommy Ferdian menyebut bahwa tersangka telah lama menjadi target operasi (TO) polisi.
BACA JUGA: Polisi Jerat Penjagal Sadis Pasal Berlapis
“Kami mendengar bahwa dia kerap menggunakan SS. SS itu didapat dari seseorang berinisial F. Kami masih terus memburunya,” urai Tommy Ferdian.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku bahwa dirinya baru dua bulan ini mempergunakan barang haram itu.
BACA JUGA: Sipir Lapas Barelang Jadi Pemasok Sabu ke Napi
“Tujuannya menjaga stamina agar lebih bertenaga seperti saat waktu muda dulu,” kata Yasin.(din/c2/ono)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gauli Keponakan, Kena 10 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi