Sindikat Ini Sudah Curi Motor dan Mobil di 16 TKP

Selasa, 09 Oktober 2018 – 15:14 WIB
Napi diborgol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim berhasil meringkus dua bandit curanmor yang kerap menyasar rumah kosong di Kota Malang dan Kabupaten Pasuruan.

M. Imron alias Baron dan M. Solikhin alias Likin sudah beraksi di 16 TKP. Mereka bukan cuma mencuri motor, tapi juga mobil.

BACA JUGA: Pakai Jimat agar Tidak Terlihat Eh Malah Tertembak Polisi

Baron dan Likin bukan orang baru di dunia kriminal. Mereka merupakan residivis yang baru keluar penjara tahun lalu.

Setelah keluar dari hotel prodeo, Baron yang awalnya jadi pelaku curanmor kini naik level menjadi penadah.

BACA JUGA: Upss..Ditangkap Polisi di Hari Ulang Tahun

''Perannya dobel. Ya ikut main, juga jadi penadah kelompok itu,'' ujar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra saat rilis di Mapolda Jatim 

Komplotan Baron sejatinya ada enam orang. Setelah dua penggawanya dibekuk, empat anggota kelompok Baron melarikan diri. Mereka buron lari ke luar Provinsi Jatim.

BACA JUGA: Pria Kembar Kompak Curi Motor Demi Beli Handphone

Bandit yang sangat meresahkan tersebut sudah beraksi sejak April lalu. Mereka merekrut orang-orang yang sudah mereka kenal. Baik saat di penjara maupun di luar penjara.

Terutama para pelaku yang bermukim di Kota Malang dan Kabupaten Pasuruan. Karena itu, jejak kejahatan mereka tercecer di dua kota tersebut saja.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela menuturkan, aksi para bandit itu terbilang unik. Sebab, saat mencari mangsa, mereka menggunakan Daihat­su Ayla putih milik Baron.

''Ya agak berkelas lah bandit tersebut,'' katanya.

Kemarin polisi mendatangkan para korban ke Mapolda Jatim. Mereka langsung menyerahkan unit kendaraan yang sudah disita selama hampir tiga minggu itu.

Bagus dan Baron sempat dipertemukan. Baron langsung meminta maaf atas tindak pidana yang dilakukannya. Dia lantas mencium tangan Bagus.

Juda menegaskan, kedua pelaku bakal diancam hukuman maksimal. Sebab, aksi yang mereka lakukan tidak satu atau dua kali saja. Baron dan Likin dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mir/c22/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Berhasil Meringkus Dua Pencuri Mobil di Batanghari


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler