Terseret Korupsi, Mantan Bupati Terancam 20 Tahun

Jumat, 07 Oktober 2011 – 12:50 WIB

JAKARTA - Dugaan korupsi senilai Rp 1,2 miliar semakin memberatkan langkah mantan Bupati Kepulauan Seribu Abdul Rahman AnditKejasaan Negeri Jakarta Utara meyakini, orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Seribu itu ikut terlibat dalam proyek tak selesai dalam pembangunan landasan udara di kabupaten termuda di Provinsi DKI itu

BACA JUGA: DKI Digelontor Rp 396,7 Miliar



’’Tersangka itukan posisinya saat itu cukup tinggi, sebagai kuasa pengguna anggaran
Jadi tanggung jawabnya tentu besar

BACA JUGA: Proyek MRT Terhambat Pemindahan Utilitas

Harusnya dia lebih cermat dan tidak gegabah
Masak proyek yang tidak selesai 20 persen, dia setujui sejumlah itu

BACA JUGA: Pengelolaan Buruk, Pajak Parkir Bocor

Dia bisa terancam hukuman hingga 20 tahun penjara,’’ ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakut Hilman Azazi,  saat ditemui di kantornya, Kamis (6/10). 

Hilman melanjutkan, tersangka dijerat dengan pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Hilman menambahkan, dakwaan yang bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor cukup tebalAdapun jaksa penuntut umum (JPU) yang disiapkan untuk menjerat tersangka yakni, Rengganis, Pramana dan Rambe“Mereka salah satu jaksa terbaik di sini,” bebernya

Lebih lanjut Hilman mengatakan, saat pihaknya melakukan penahanan, pada Senin lalu (3/10) mantan Bupati Kepulauan Seribu Abdul Rahman Andit menolak didampingi pengacara’’Saat itu, pengacaranya tidak ada, sebelumnya ada yakni DarwisWalau begiatu, kita siapkan dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum), tetap ada pengacara yang mendampinginya walaupun dia (Abdul Rahman Andit, red)  menolak,’’ terangnya.

Sementara itu, Nur Sugiatmi pengacara dari Posbakum Jakut mengatakan, saat kejaksaan melakukan pelimpahan dari penyidik ke Kejaksaan yang dilanjutkan dengan penahanan, mantan Bupati Kepulauan Seribu tersebut menolak didampingiNamun kata dia, dari Kejari Jakut meminta Posbakum untuk mendampingi, sesuai dengan amanat Undang-undang

“Kita hanya mendampingi saja, tentang penyerahan tersangka dari penyidik ke KejaksaanSerta surat pemberitahuan,” terang Nur Sugiatmi

Seperti diberitakan, mantan Bupati Kepulauan Seribu Abdul Rahman Andit, diseret ke meja hijau Pengadilan TipikorHal itu terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2006 laluYakni dalam kasus proyek landasan bandara udara pada Agustus 2006

Tersangka, saat itu menjadi Seketaris Kabupaten, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)Tersangka mencairkan proyek tersebut sebesar Rp2,5 miliarNamun dari hasil penyidikan, proyek itu tidak sampai dikerjakan sesuai dengan jumlah yang dibayarkanNegara dirugikan sekitar Rp 1,2 Miliar akibat pekerjaan itu tidak sesuai dengan ketentuan(dai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 592 Warga Jakbar Terjangkit HIV


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler