JAKARTA - Dugaan korupsi senilai Rp 1,2 miliar semakin memberatkan langkah mantan Bupati Kepulauan Seribu Abdul Rahman AnditKejasaan Negeri Jakarta Utara meyakini, orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Seribu itu ikut terlibat dalam proyek tak selesai dalam pembangunan landasan udara di kabupaten termuda di Provinsi DKI itu
BACA JUGA: DKI Digelontor Rp 396,7 Miliar
’’Tersangka itukan posisinya saat itu cukup tinggi, sebagai kuasa pengguna anggaran
BACA JUGA: Proyek MRT Terhambat Pemindahan Utilitas
Harusnya dia lebih cermat dan tidak gegabahBACA JUGA: Pengelolaan Buruk, Pajak Parkir Bocor
Dia bisa terancam hukuman hingga 20 tahun penjara,’’ ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakut Hilman Azazi, saat ditemui di kantornya, Kamis (6/10).Hilman melanjutkan, tersangka dijerat dengan pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Hilman menambahkan, dakwaan yang bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor cukup tebalAdapun jaksa penuntut umum (JPU) yang disiapkan untuk menjerat tersangka yakni, Rengganis, Pramana dan Rambe“Mereka salah satu jaksa terbaik di sini,” bebernya
Lebih lanjut Hilman mengatakan, saat pihaknya melakukan penahanan, pada Senin lalu (3/10) mantan Bupati Kepulauan Seribu Abdul Rahman Andit menolak didampingi pengacara’’Saat itu, pengacaranya tidak ada, sebelumnya ada yakni DarwisWalau begiatu, kita siapkan dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum), tetap ada pengacara yang mendampinginya walaupun dia (Abdul Rahman Andit, red) menolak,’’ terangnya.
Sementara itu, Nur Sugiatmi pengacara dari Posbakum Jakut mengatakan, saat kejaksaan melakukan pelimpahan dari penyidik ke Kejaksaan yang dilanjutkan dengan penahanan, mantan Bupati Kepulauan Seribu tersebut menolak didampingiNamun kata dia, dari Kejari Jakut meminta Posbakum untuk mendampingi, sesuai dengan amanat Undang-undang
“Kita hanya mendampingi saja, tentang penyerahan tersangka dari penyidik ke KejaksaanSerta surat pemberitahuan,” terang Nur Sugiatmi
Seperti diberitakan, mantan Bupati Kepulauan Seribu Abdul Rahman Andit, diseret ke meja hijau Pengadilan TipikorHal itu terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2006 laluYakni dalam kasus proyek landasan bandara udara pada Agustus 2006
Tersangka, saat itu menjadi Seketaris Kabupaten, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)Tersangka mencairkan proyek tersebut sebesar Rp2,5 miliarNamun dari hasil penyidikan, proyek itu tidak sampai dikerjakan sesuai dengan jumlah yang dibayarkanNegara dirugikan sekitar Rp 1,2 Miliar akibat pekerjaan itu tidak sesuai dengan ketentuan(dai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 592 Warga Jakbar Terjangkit HIV
Redaktur : Tim Redaksi