Sindikat Penipu Modus Transfer Uang Diringkus

Rabu, 20 November 2013 – 20:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran Sub Direktorat IV Cyber Crime Dit Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus delapan tersangka pelaku penipuan terhadap Direktur PT Anugrah Hirya Perkasa Bambang Wuryanto yang sehari-hari merupakan penyedia peralatan dan suku cadang mekanikal serta elektrikal, salah satunya alat penangkal petir.

Delapan tersangka itu adalah AD alias GS, LB, MY, SA, AF, MA, AR dan JF.  Kasubdit IV Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Suwandono mengatakan AD dan LB ditangkap pada 15 November 2013, di sebuah rumah kontrakan kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Vika Cabut Laporan, Polisi Tetap akan Periksa Flo

Dari pengembangan, ditangkaplah MY, SA, AF, MA, AR dan JF di sebuah rumah kontrakan yang disewa AD di Tebet Dalam, Jaksel.

"Sedangkan tersangka AK, yang menurut pengakuan AD alias GS serta AR keberadaannya di Parepare Sulawesi Selatan kini DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar  Kasubdit IV Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Suwandono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (20/11).

BACA JUGA: Cinta Diputus, Foto Bugil Disebar

Edy menjelaskan, awalnya Bambang membuat website https://penangkalpetirellips.com untuk menjual suku cadang mekanikal dan elektrikal. Salah satunya adalah alat penangkal petir.

Dari website itu AD yang mengaku dari CV Rezky Indah Pratama di Cirebon menelepon Bambang untuk memesan penangkal petir pada 4 September 2013.

BACA JUGA: Pengganja Sejati, Habiskan 1 Kilogram Seorang Diri

Setelah negosiasi dilakukan, tersangka berminat membeli tiga unit alat penangkal petir.  Setelah itu, disepakati pembayaran dilakukan melalui transfer via ATM BCA.

Pada 5 September 2013 tersangka menelepon Bambang. Tersangka mengaku sudah mentransfer Rp 18 juta ke rekening BCA Bambang sebagai uang muka.

Bambang mengecek ATM. Namun, uang belum masuk. Bambang memberitahukan kepada AD. "Tersangka AD kemudian mengatakan kepada pelapor (Bambang) bahwa telah terjadi gangguan jaringan dari Halo BCA," ujar Edy.

Kemudian, AD menyatakan dari Halo BCA akan membantu untuk melakukan transfer manual. Lantas beberapa saat kemudian, AD seolah-olah menghubungi Halo BCA.

"Faktanya, handphone AD diberikan kepada tersangka AR yang bekerjasama mengaku sebagai tersangka AD. Kemudian, tersangka AD menggunakan handphone lain mengaku sebagai petugas Halo BCA," ujar Edy.

AR kemudian mengubah pembicaraan ke menu telekonfrens sebagaimana yang tersedia pada HP Nokia yang digunakannya. Terjadilah komunikasi tiga arah antara AR, AD dan Bambang.

AD yang sudah berposisi seolah-olah sebagai petugas Halo BCA menanyakan kepada Bambang berapa isi saldo ATM BCA-nya. Bambang mengaku saldonya hanya di bawah Rp 1 juta.

"Dengan dipandu tersangka, Bambang diminta membuka info jumlah saldo. Kemudian, setelah nilainya cukup Bambang disuruh mentransfer ke rekening tersangka. Korban menurut saja seperti terhipnotis," ujar Edy.

AD pun meminta rekening lainnya. Awalnya Bambang memberikan nomor rekening BNI-nya. Namun, transaksi gagal. Tak putus asa menipu, AD meminta lagi nomor rekening lain yang saldonya di atas Rp 1 juta.

Bambang pun menjawab punya rekening tapi atas nama istrinya. Kemudian Bambang dan istrinya ke ATM BRI dan dipandu oleh tersangka melakukan transaksi manual.

"Pelaku meminta pelapor tidak menggunakan ATM-nya sampai pukul 12.00 malam, dengan alasan transaksi ATM tersangka dan ATM istri pelapor masih menggantung. Yang baru bisa ditransfer Rp 10 juta, sedangkan Rp 8 juta belum," kata Edy.

Tersangka kemudian meminta ATM BCA lain milik Bambang agar transfer Rp 18 juta sukses. Bambang kemudian menyampaikan kepada anaknya untuk membantu masalahnya. "Pelapor kemudian menginfokan nomor HP anaknya kepada tersangka," jelasnya.

Berikutnya, ia menambahkan, antara anak pelapor dan tersangka berkomunikasi melalui HP dengan metode yang sama melalui telekonfrence seolah-olah dipandu oleh pihak Halo BCA. Anak pelapor pun bernasib sama seperti orang tuanya, ditipu oleh tersangka.

Menurut Edy, uang dari rekening pelapor, istri dan anaknya yang masuk ke rekening yang dipegang DPO AK, mencapai puluhan juta.

Yakni, ke rekening BRI atas nama Amel Putri sebesar Rp 19,9  juta lebih. Kemudian ke rekening BRI atas nama Ari Suryana Rp 9,9 juta. Berikutnya ke rekening Bank Muammalat atas nama Maman Syahroni Rp 1,4 juta. Serta ke rekening BCA atas nama Rita Putriyani Rp 24,9 juta.

Hingga total, kata Edy, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 56.495.272.

Kini para tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 379a KUHP tentang penipuan, serta pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bongkar Penipuan Bermodus Manipulasi Data Kartu Kredit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler