Sindir KPK, DPR Tak akan Memanggil Paksa

Jumat, 30 September 2011 – 13:42 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Komisi Pemberantasan KorupsiKendati institusi yang dipimpin Busyro Muqaddas itu sudah dua kali mangkir dari undangan Pimpinan DPR RI untuk  rapat konsultasi

BACA JUGA: LPSK Lindungi Masyhuri Hasan



"Tidak perlu pakai pasal 72-73 (Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD)," tegas Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso kepada pers di Jakarta, Jumat (30/9).

Politisi Partai Golkar itu  mengatakan belum perlu memanggil paksa KPK
"Meskipun KPK gemar sekali melakukan kewenangan dengan cara itu (memanggil paksa)," sindir Priyo lagi.

Menurut Priyo, pemanggilan DPR oleh KPK itu ibarat orang tua memanggil anaknya

BACA JUGA: KLH Bantah Terlibat Mafia Limbah B3

Karena DPR-lah yang melahirkan KPK


Seperti diberitakan, masalah ini mencuat setelah Badan Anggaran DPR RI yang diperiksa KPK mengembalikan pembahasan RAPBN 2012 kepada Pimpinan DPR RI.
 
Lantas Pimpinan DPR RI merespon dengan berupaya mencari solusi persamaan persepsi dengan mengundang KPK

BACA JUGA: BNP2TKI Akui Tak Bisa Paksa Majikan Naikkan Upah

Namun, dua kali diundang KPK tak juga datangHingga keluarlah statement dari Ketua DPR Marzuki Alie yang mengingatkan pimpinan KPK bahwa DPR berhak memanggil paksa jika tidak juga memenuhi undangan

"Sesuai Undang-Undang MD 3 pasal 72-73 jelas mengatur bahwa DPR berhak memanggil siapapun dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannyaSanksinya pun jelas diatur di sana, bahwa DPR bisa menyandera pimpinan KPK kalau terus menolak hadirUntuk itu tentunya pihak kepolisian yang bisa mengambil tindakan,” tegasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Tuntut Cirus dengan Enam Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler