BACA JUGA: LPSK Lindungi Masyhuri Hasan
"Tidak perlu pakai pasal 72-73 (Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD)," tegas Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso kepada pers di Jakarta, Jumat (30/9).
Politisi Partai Golkar itu mengatakan belum perlu memanggil paksa KPK
Menurut Priyo, pemanggilan DPR oleh KPK itu ibarat orang tua memanggil anaknya
BACA JUGA: KLH Bantah Terlibat Mafia Limbah B3
Karena DPR-lah yang melahirkan KPKSeperti diberitakan, masalah ini mencuat setelah Badan Anggaran DPR RI yang diperiksa KPK mengembalikan pembahasan RAPBN 2012 kepada Pimpinan DPR RI.
Lantas Pimpinan DPR RI merespon dengan berupaya mencari solusi persamaan persepsi dengan mengundang KPK
BACA JUGA: BNP2TKI Akui Tak Bisa Paksa Majikan Naikkan Upah
Namun, dua kali diundang KPK tak juga datangHingga keluarlah statement dari Ketua DPR Marzuki Alie yang mengingatkan pimpinan KPK bahwa DPR berhak memanggil paksa jika tidak juga memenuhi undangan"Sesuai Undang-Undang MD 3 pasal 72-73 jelas mengatur bahwa DPR berhak memanggil siapapun dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannyaSanksinya pun jelas diatur di sana, bahwa DPR bisa menyandera pimpinan KPK kalau terus menolak hadirUntuk itu tentunya pihak kepolisian yang bisa mengambil tindakan,” tegasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Tuntut Cirus dengan Enam Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi