jpnn.com, JAKARTA - Firma hukum Indonesia terus berusaha memperluas jaringannya di Australia untuk turut bisa meraup pasar penyelesaian sengketa di bidang bisnis, arbitrase, dan ekspor impor.
Hal ini seiring dengan makin maraknya investasi antarkedua negara.
BACA JUGA: Merayakan HUT RI, SIP Law Firm Minta Lawyer Menjaga Jati Diri Bangsa Indonesia
"Kami menggandeng Foreign Counsel asal Australia Robert Heath KC untuk memperluas expertise area SIP Law Firm mengingat makin bertambahnya pengusaha Australia berinvestasi di Indonesia maupun sebaliknya," tutur Managing Partner SIP Law Firm Zubaidah Jufri, S.H., M.Kn., CHRP dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/11).
Menurutnya Robert Heath KC memiliki keahlian hukum arbitrase sehingga dapat memberikan kemudahan bagi para kalangan pengusaha kedua negara untuk menyelesaikan sengketa bisnis.
BACA JUGA: Survei Indopol: Duet Ganjar-Mahfud Paling Pas Untuk Reformasi Hukum
Australia menjadi negara kedua yang resmi menjalin kerja sama dengan SIP Law Firm, sebelumnya dengan Eric Tin, Foreign Counsel asal Singapura.
“Ini juga bisa menjadi peluang bagi kami untuk memberikan informasi kepada para pengusaha di Australia yang ingin berinvestasi di Indonesia maupun pengusaha Indonesia yang ingin membuka usaha di sana,” sambungnya.
BACA JUGA: Seribu Advokat Perkuat Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin
Robert Heath KC sendiri memiliki pengalaman lebih dari 23 tahun dalam praktik hukum, memiliki spesialisasi pada bidang litigasi dan arbitrase.
Robert Heath KC tercatat telah menangani berbagai kasus arbitrase, gugatan kelompok, konstruksi, dan berbagai sengketa bisnis lainnya.
"Kami memiliki standar dalam menjalin kerja sama dengan pengacara asing," imbuhnya.
Selain sebagai barrister, Robert Heath KC juga dikenal sebagai arbiter internasional, mediator, dan konsultan hukum yang memiliki pengalaman dalam semua jenis permohonan, persidangan, dan banding. Juga dikenal atas kemampuan verbal dan dokumentasinya.
Ke depan, lanjut Zubaidah, SIP Law Firm akan memperkuat kerja sama menunjuk Foreign Counsel di China dan Malaysia.
China dipilih lantaran negara panda ini sudah banyak berinvestasi di tanah air.
Senior Partner SIP Law Firm R Yudha Triarianto Wasono, S.H., M.H juga berkunjung ke Australia untuk membuka peluang bagi SIP Law Firm mendapatkan jaringan yang luas di tingkat internasional.
Kunjungan tersebut sekaligus memperkuat hubungan kerja sama yang selama ini sudah terjalin dengan baik.
"Juga untuk menjajaki rencana SIP Law Firm untuk open desk di Australia. Salah satu faktor karena kita menyadari potensi bisnis di antara dua negara semakin besar pasca ditandatanganinya IA-CEPA," ujar Yudha.
Kunjungan itu juga untuk memperluas expertise serta practice area SIP Law Firm khususnya di penyelesaian sengketa melalui Australian Centre for International Commercial Arbitration atau ACICA.
Lembaga yang didirikan pada 1985 merupakan lembaga arbitrase internasional terkemuka di Australia. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Kurir Ganja di Medan Dituntut Hukuman Mati
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad