Sipir Lapas Disetrum Polisi BNN Dipaksa Mengakui Miliki Barang Bukti Berupa Sabu

Rabu, 17 Juni 2015 – 22:56 WIB

jpnn.com - BATAM KOTA - Sardo Oloan Sihombing, sipir Lapas Barelang yang menjadi terdakwa narkotika tetap membantah kepemilikan 0,58 gram sabu. Bahkan, ia menghadirkan saksi verbalisan untuk membuktikan dirinya disiksa dan disentrum untuk mengakui kepemilikan sabu tersebut.

Yanto saksi verbalisan yang juga tersangkut kasus narkoba mengaku mengenal Sardo ditahanan BNN Kepri. Ia ditangkap petugas beberapa hari setelah Sardo ditahan. Saat didalam tahanan, keduanya sempat berbagi cerita mengenai bagaimana proses pemeriksaan petugas BNN. 

BACA JUGA: Guru Olahraga Pelaku Cabul Ditangkap Setelah Dijebak di Mal

Sardopun bercerita jika dirinya disiksa dan disuruh mengaku jika narkoba seberat 0, 58 gram itu adalah miliknya. Tak hanya itu, Sardo juga membuka baju dan melihatkan bekas sentruman petugas.

"Saya tanya tedakwa apakah disetrum atau tidak. Dijawab terdakwa ya, dan membuka baju dan menujukan badannya yang melepuh akibat disetrum petugas BNN," kata Yanto menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa didepan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, kemarin.

BACA JUGA: Dorrr... Mertua Tewas Ditembak Menantu Lantaran Dendam dan Nafsu

Menurut dia, melihat kondisi Sardo ia cukup takut berhadapan dengan petugas saat pemeriksaan. Dan benar, saat pemeriksaan, ia mendapat perlakuan yang sama. Ia disentrum agar menjawab pertanyaan petugas.

"Saya juga mengalami hal yang sama dengan terdakwa. Saya disentrum, disuruh mengaku memiliki sabu," jelasnya.

BACA JUGA: Sarang Narkoba Batam Kembali Digerebek, Polisi Temukan Satu Kilo Sabu-sabu

Tak hanya itu, Yanto juga mengaku pernah bertemu dengan Zulkarnaen terdakwa dalam kasus yang sama dengan Sardo tapi berkas terpisah. Zulkarnaen dipaksa petugas agar mengakui barang haram tersebut milik Sardo.

"Saya ketemu saat tahap II di Kejaksaan. Saya dengar dan melihat bahwa Zulkarnaen disuruh mengaku bahwa barang haram itu milik sardo. Dan pengakuan itu direkam oleh petugas BNN dua kali," sebut Yanto.

Diketahui penuntut umum mendakwa Sardo Oloan Sihombing telah melakukan pemufakaatan jahat dengan terdakwa Muhammad Zulkarnaen (warga binaan) untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I, yang dilakukan terdakwa. 

Pada 09 November 2014 sekitar pukul 16.30 WIB, terdakwa Sardo Olaoan sedang piket di Lapas Barelang. Kemudian menyuruh saksi Azmi untuk memanggil terdakwa Muhammad Zulkarnaen dari kamarnya untuk datang ke kantor Lapas Barelang. 

Selanjutnya terdakwa menanyakan apakah Muhammad Zulkarnaen memiliki uang. Kemudian dijawab, Zulkarnaen itu ada tapi hanya Rp 250 ribu, kemudian yang bersangkutan masuk ke dalam kamarnya. 

Selanjutnya, terdakwa Sardo kembali memanggil saksi Azmi Iskandar dan menyuruhnya mengantar satu bungkus rokok yang berisikan tiga paket sabu yang dibungkus dengan plastik kecil kepada terdakwa Muhamman Zulkarnaen. (she/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perawan Tua Tewas dengan Luka Sayatan di Kedua Tangannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler