Sistem Baru, Dana BOS Rawan Korupsi

Senin, 20 Desember 2010 – 07:14 WIB

JAKARTA - Sistem baru penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan transfer langsung ke rekening Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dinilai rentan penyelewenanganKebijakan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) yang diterapkan mulai 2011 itu berpotensi memperlonggar peluang korupsi

BACA JUGA: Pengawasan UN Diperketat

Alasannya, keputusan yang dicetuskan pekan lalu itu tidak didukung dengan kesiapan sistem pengawasan yang memadai.

"Karena kebijakan ini terkesan masih mentah sehingga akan memicu perluasan aktor korupsi dana BOS," ujar Kepala Divisi Pengembangan Jaringan Daerah, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Hadi Prayitno dalam di Hotel Ambhara, Jakarta, Minggu (19/12) kemarin.

Selama ini titik rawan korupsi BOS ada di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah
Dengan sistem baru yang minim pengawasan ini maka potensi korupsi terbuka lebar hingga di level kepala sekolah

BACA JUGA: Ada 6000 Prodi Antre Diakreditasi

Padahal jumlah dana BOS yang akan disebar ke daerah cukup banyak yakni Rp 16,8 triliun.

Terhitung per 1 Januari 2011, distribusi pembiayaan BOS bakal diubah
Jika sebelumnya BOS dikucurkan 3 bulan sekali, untuk tahun depan langsung ditransfer ke daerah melalui dana transfer sebesar Rp16,8 triliun

BACA JUGA: Jatah Mahasiswa Undangan Minimal 10 Persen



Selain itu, jika sebelumnya BOS hanya diberikan bagi siswa SD/MI (madrasah ibtidaiyah) dan SMP/MTs (madrasah tsanawiyah)Tahun depan cakupan target diperluasKategori tambahan yang berhak mendapat BOS adalah pondok pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan non-Islam kategori wajib belajar 9 tahun.

Dengan aturan baru, setiap siswa SD/MI di perkotaan mendapat bantuan Rp400 ribu per tahun dan Rp397.500 bagi siswa SD/MI di Kabupaten/KotaInstrumen BOS tahun 2011 telah dirancang sejak Oktober 2010 melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Mendiknas tentang BOS.

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Mendiknas Sukemi mengatakan, agar tidak terjadi penyimpangan, di daerah dibentuk manajer BOS yang bertugas melakukan pengawasanPemerintah daerah juga wajib melakukan audit dana BOS, yang sebelumnya merupakan wewenang pusatPemda juga wajib menyediakan dana monitoring dan evaluasi BOS dari sumber APBD"Kemudian, sekolah juga diwajibkan menempelkan pengumuman terkait penggunaan dana BOS untuk apa sajaMedia dan masyarakat luas pun bisa mengawasi ini secara langsung," kata Sukemi(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunggu Masukan dari Kemenag


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler