jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) mengembangkan sistem informasi berbasis teknologi guna meningkatkan efektivitas kinerja dan transparansi. Langkah menghadirkan sistem e-government ini diyakini mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif.
Menurut Menteri DPDTT Marwan Jafar, dalam sistem e-government terdapat e-perjalanan dinas, e-budgeting, e-procurement, e-monitoring dan email resmi Kementerian DPDTT.
BACA JUGA: Yusril: PKL Lebih Takut Ancaman Satpol PP Ketimbang Ancaman Teroris
"Langkah ini kami lakukan sebagai salah satu bentuk upaya reformasi birokrasi. Karena reformasi birokrasi menuntut terbentuknya sistem kepemerintahan yang bersih, transparan dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara lebih efektif," ujar Marwan, Rabu (20/1).
Marwan meyakini, penerapan e-government di lingkungan Kementerian DPDTT dapat meningkatkan kinerja kementerian. Apalagi dalam penerapannya, seluruh sistem informasi yang ada akan difasilitasi oleh data center Kementerian DPDTT.
BACA JUGA: Novanto Mangkir Lagi, Kejagung Cuma Bisa Pasrah
“Dengan e-government, seluruh pengelolaan sistem informasi di kementerian bisa difasilitasi oleh data center. Sehingga, kalau membutuhkan informasi atau data, dapat dilayani secara terpusat di data center ini,” ujarnya.
Selain menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi, penggunaan sistem e-government merupakan realisasi dari amanat Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2015 tentang Desa. Dalam Undang-Undang tersebut, pemerintah diwajibkan mengembangkan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan pedesaan.
BACA JUGA: 11 Jam Diperiksa, Staf Damayanti Cengegesan
“Dengan sistem informasi tersebut, akan tersaji berita desa, potensi unggulan desa, profil dan peta desa. Ini akan sangat membantu, sebagai jaringan koneksi online di 3.500 desa,” ujar Marwan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy: Moratorium Penerimaan CPNS Bersifat Terbatas
Redaktur : Tim Redaksi