jpnn.com - CIATER - Sungguh nahas nasib siswi kelas VIII SMP, warga Kecamatan Ciater, sebut saja Bunga (14). Ia disekap sehari semalam dan diperkosa dua pemuda tanggung di sebuah vila di kawasan Ciater sejak Sabtu (9/5) dan baru dipulangkan ke rumahnya Minggu (10/5) malam.
Korban dijemput pelaku JJ dan AG yang mengajaknya ke hiburan pameran malam, Sabtu (9/5). Namun malah diajak ke vila di kawasan perkebunan teh lalu disekap dan diperkosa bergiliran oleh dua pelaku.
BACA JUGA: Bobol Perpustakaan Sekolah, Empat Pelajar Ditangkap
Kapolsek Jalancagak Kompol Yanto B Ruslan mengatakan, korban dijemput dari rumahnya Sabtu malam (9/5) pukul 19.00 WIB oleh korban dengan tujuan untuk nonton hiburan pameran di alun-alun Kecamatan Jalancagak.
Namun ternyata diajak ke arah Ciater atas, kawasan Gracia. "Anak ini ketemu dengan kawan-kawannya di daerah Gracia. Jadi pukul 20.00 WIB, bukan berangkat malah ngobrol-ngobrol dulu di daerah Gracia," katanya.
BACA JUGA: Selain Gorok Leher Istri, Dada Pengusaha Bakso Itu Ditusuk 15 Kali
Kemudian, korban diajak menginap di kampung Dawuan Desa Kecamatan Ciater. "Korban dibawa ke vila dari mulai sejak itu, korban disekap dan dikembalikan Minggu malam pukul 22.00 WIB," paparnya, Selasa (12/5).
Ketika ditanya orang tuanya, tutur Yanto, korban mengaku sudah disetubuhi oleh dua anak pemuda berinisial AG dan JJ.
BACA JUGA: Di Kos Pesta Ganja, Tiga Mahasiswa Asal Thailand Jadi Tersangka
"Sementara pihak kepolisian sudah melaksanakan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Pertama, mengamankan dan pemeriksaan pendalaman terhadap kedua tersangka dan tiga orang saksi," tuturnya.
Setelah itu, kepolisian membawa ahli medis untuk visum ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng Subang. "Mungkin sekarang masih pendalaman pemeriksaan dengan Unit PPA Polres Subang. Sedangkan untuk pelaku kita masih mendalami pemeriksaan. Korban yang dipaksa untuk menginap oleh pelaku, masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut," katanya.
Pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan kepada korban. Sebagian pelaku diantarkan Satpol PP Kecamatan Ciater. "Kita kerjasama dengan Satpol PP. AG yang diantarkan Satpol PP. Pengakuan dari korban, disetubuhi dua orang JJ dan AG," katanya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun ke atas. Diduga para pelaku sudah merencanakan aksinya. Namun kini masih dilakukan BAP.
"Kita msih menunggu pemeriksaan BAP korban oleh PPA," tandasnya.
Sementara itu Camat Ciater Drs Vino Subriadi mengatakan, pihaknya merasa prihati atas kejadian tersebut. Camat mengimbau kepada orang tua untuk lebih intensif mengawasi anak-anaknya.
Sebagai antisipasi ke depan, Camat menugaskan Satpol PP untuk mendata dengan detail setiap pengunjung ke vila-vila di Ciater. "Dari dulu kita selalu melakukan pendataan. Hanya saja tidak terlalu masuk privasi. Ke depan akan lebih diperketat lagi pengawasnnya," ungkapnya.(vry/man/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambil Berlari Anak Itu Teriak, "Om, Mama Dibunuh Papa..."
Redaktur : Tim Redaksi