Siti Hajar Mata Suami Pakai Ulekan, Ambil Pisau, Jleb!

Jumat, 27 Januari 2017 – 06:01 WIB
Polisi menunjukkan Siti Qomariyah dan barang bukti pisau di Mapolsek Lakarsantri. IBNANI YAZIN/RADAR SURABAYA

jpnn.com - Siti Qomariyah, 25, tega memukul suaminya, Agustinus Magang, 35, menggunakan ulek-ulek.

Tak hanya itu, warga Jalan Raya Lempung Tama Nomor 18 Surabaya ini juga menusuk korban dengan pisau dapur.

BACA JUGA: Suami Apaan Ini, Beringas Banget Seret-Seret Istrinya

Akibatnya, sang suami menderita lebam di mata kiri dan luka tusuk di ketiak.

Kapolsek Lakarsantri Komisaris Polisi (Kompol) Slamet Sugiarto, didampingi Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri AKP Haryoko Widhi mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini bermula ketika Siti Qomariyah meminta uang Rp 1 juta kepada suaminya Agustinus Magang.

BACA JUGA: Ishadi, Tipe Suami tak Sayang Istri...Ciaaat!

Namun, korban asal Banyu Urip Wetan 4 C Surabaya ini tak mengabulkan permintaan sang istri.

Uang tersebut, lanjut Slamet Sugiarto, rencananya oleh Siti Qomariyah digunakan untuk membayar utang. Karena tak diberi uang, sang istri akan menjual perhiasan emas miliknya.

BACA JUGA: Pernikahan 15 Tahun Hancur Karena Istri Muda

”Namun tidak dizinkan oleh suaminya," ujarnya, Kamis (26/1).

Akhirnya pasangan suami istri terlibat pertengkaran. Pelaku yang kesal lari ke dapur mengambil ulek-ulek.

Tanpa pikir panjang, ulek-ulek dihantamkan ke wajah korban hingga mata sebelah kiri luka lebam

Korban membalas dengan melayangkan pukulan tangan kosong ke wajah istrinya.

"Puncaknya, pelaku mengambil sebilah pisau dapur, dan ditusukan ke korban, hingga mengenai ketiak sebelah kiri korban," ujar Kompol Slamet.

Agustinus yang menderita luka lebam di mata kiri dan luka tusuk di ketiak kiri melaporkan istrinya ke Mapolsek Lakarsantri.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lakarsantri langsung menangkap Siti Qomariyah.

"Pelaku berhasil kami ringkus di tempat tinggal pasutri tersebut di Jalan Raya Lempung Tama, beserta barang bukti berupa satu buah pisau dapur dan ulek-ulek sambel," ucap Kompol Slamet.

Akibat perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat (2) sub pasal 44 (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan KDRT. Acaman hukumannya 4 tahun penjara atau denda Rp 5 juta.(yaz/no)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sssstt... Mas Sandi Terjerat Kasus Memalukan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KDRT   Istri sadis  

Terpopuler