jpnn.com - jpnn.com - Polisi berhasil mengungkap kasus penembakan terhadap Indra Gunawan atau yang akrab disapa Kuna (43), pemilik toko air rifle dan airsoft gun di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Medan, Sumut, Rabu (18/1) pagi.
Penembakan yang dilakukan pembunuh bayaran itu diduga diotaki Siwaji Raja.
BACA JUGA: PHDI Sumut Gerah Dikaitkan dengan Pembunuhan Kuna
Namun, Siwaji terus membantah tudingan Polisi.
Menanggapi hal itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho optimistis mampu membuktikan kalau Siwaji sebagai otak pelakunya.
BACA JUGA: Terungkap! Eksekutor Kuna Ternyata Bekas Personel TNI
Sandi mengaku tak ambil pusing dengan sejumlah bantahan yang dilakukan tersangka dan tim kuasa hukumnya.
Menurutnya, penyangkalan yang dilakukan Siwaji Raja merupakan tindakan tidak kooperatif yang bakal menyulitkan tersangka sendiri.
BACA JUGA: Inilah Kabar Terbaru Kasus Pembunuh Bayaran di Medan
“Sah-sah saja kalau dia membantah, namanya juga manusia. Kita ‘kan polisi, bekerja dan menetapkan orang sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti. Tidak mungkin kita berani menetapkan dia sebagai tersangka kalau tidak ada dasarnya,” kata Sandi, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group).
Menurutnya, Siwaji Raja bakal dikenakan pasal pemberatan atas kasus penembakan korban Kuna dan percobaan pembunuhan pertama di tahun 2014 lalu.
“Setiap orang punya salah, setiap orang punya khilaf. Tetapi ketika hal itu diakui dan disesali yang namanya manusia kan wajar. Namun ketika dia menyulitkan penyidikan, kita juga akan membuktikan bahwa memang benar dia bagian dari kejahatan ini dengan membuktikan dia merupakan otak pelakunya,” sebut Sandi.
Dia juga menyatakan, tidak perlu melakukan konfrontir antara tersangka Siwaji Raja dengan tersangka pelaku penembakan Kuna lainnya.
“Karena itu saya rasa tidak perlu, toh kita sudah punya bukti-buktinya yang menjurus memang dia otak pelakunya,” ungkap Sandi.
Kata Sandi, dugaan keterlibatan RJ dalam penembakan dan pembunuhan itu berdasarkan bukti bukan hanya pengakuan saja.
“Kita juga akan membuka semua alat bukti, seperti bukti transfer dan lain sebagainya. Intinya, proses penyidikan tersangka RJ ini tetap akan dilanjutkan,” ujarnya.
Hingga Selasa (24/1) kemarin, Siwaji Raja masih menjalani pemeriksaan di Lantai II Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia didampingi enam orang tim kuasa hukumnya.
Terkait tewasnya Rawindra alias Rawi usai diamankan, Sandi kembali menegaskan, tersangka ditembak karena melawan ketika polisi melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka Putra, eksekutor penembakan Kuna.
BACA: Turun dari Mobil, Dor! Pengusaha Air Soft Gun Tewas
“Saat itulah makanya petugas mengambil tindakan tegas. Tersangka Rawindra bergumul dengan anggota yang memegangnya saat proses penangkapan terhadap Putra di Jalan TB Simatupang,” ungkap Sandi. (mag-1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Tersangka: Puas Kalian Tembak Mati Abangku
Redaktur & Reporter : Soetomo