"Kami secara resmi telah menunjuk kedua badan sertifikasi tersebut untuk melakukan verifikasi atas laporan Greenpeace belum lama ini mengenai produk minyak kelapa sawit yang berkelanjutan
BACA JUGA: Giliran Susno Menggugat
Selain itu, dalam penunjukkan kedua badan tersebut telah melalui proses yang melibatkan konsultasi dengan Unilever dan mendapat persetujuan Roundtable for Sustainable Palm Oil (RSPO)," ujar Direktur Utama smart Tbk, Daud Dharsono kepada wartawan usai acara pertemuan dengan Wakil Menteri Perdagangan RI dan pihak PT Unilever Indonesia Tbk, di Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Rabu (7/4).Daud menjelaskan, penunjukkan CUC dan BSI dapat dipastikan mampu memberikan kejelasan melalui verifikasi yang independen, ilmiah dan metoda tersertifikasi atas isu-isu yang diangkat dalam laporan Greenpeace.
“Proses verifikasi ini melampaui batas-batas yang dibutuhkan untuk sekadar memverifikasi klaim yang dikeluarkan oleh Greenpeace
Untuk diketahui, Greenpeace melihat adanya masalah kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan perkebunan kepala sawit oleh Sinar Mas khususnya, PT Smart Tbk, dan laporan tersebut membuat unilever menghentikan sementara permintaan Crude Palm Oil (CPO) dari Sinarmas.
Selain itu, di dalam laporannya, Greenpeace juga menyebutkan bahwa dalam proses perizinan pembukaan lahan kepala sawit oleh Smart dinilai terlalu cepat, dan pembukaan lahan tersebut dilakukan sebelum Amdal keluar, deforestasi hutan primer dan pembukaan perkebunan di atas lahan gambut
BACA JUGA: Amankan Aset Pemprov DKI Jakarta
BACA JUGA: Remunerasi jadi Pro-Kontra di DPR
(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilikan Properti Asing Tak Pengaruhi Persediaan Rumah
Redaktur : Tim Redaksi