jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama kembali dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, karena menyebut peserta demonstrasi 4 November diberi upah Rp 500 ribu untuk unjuk rasa.
Hal ini diucapkannya saat wawancara eksklusif dengan media asing, Rabu (16/11) sehari setelah pria yang akrab disapa Ahok itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
BACA JUGA: Pernyataan Sikap KNPA atas Kerusuhan di Desa Sukamulya
Menanggapi itu, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengungkapkan, pihaknya belum melihat ucapan Ahok sebagai pengulangan tindak pidana. Karenanya, Mabes Polri tidak melakukan penahanan terhadap Ahok.
"Apabila yang disampaikan terakhir itu berarti dua perkara. Bisa dilihat materinya berbeda," kata Boy di Masjid Ar-riyadh, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (20/11).
BACA JUGA: Pak Tedjo Bilang, Rakyat Sah jika Harus Menduduki Gedung DPR/MPR
Ahok diketahui ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 156a tentang Penistaan Agama. Sedangkan, laporan mengenai tudingan Rp 500 ribu terhadap peserta Demo 4 November, Ahok disangkakan dengan Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
Karenanya, terang Boy, Ahok tidak tergolong mengulangi perbuatan pidana karena delik aduan yang berbeda.
BACA JUGA: Siapkan Agenda Demo 2 Desember, Rachmawati Kerja Sama dengan FPI
Kendati begitu, tambah Boy, pihaknya akan memproses laporan mengenai tudingan Rp 500 ribu tersebut.
"Kami lihat apabila ada laporan polisi masuk pasti proses berjalan. Sebagaimana laporan polisi yang lainnya. Itu akan berjalan sebagaimana laporan-laporan terdahulu," tandas Boy. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Ara, Jokowi Juga Bisa Kumpulkan 1 Juta Massa di Monas
Redaktur : Tim Redaksi