JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan semua alat bukti terkait kasus pemalsuan surat putusan MK ke polisiDengan demikian, tidak ada alasan lagi bagi Polri untuk tidak segera menindaklanjutinya.
"Kita sudah serahkan alat bukti
BACA JUGA: Buyung: Jangan Hanya Nazaruddin yang Dikorbankan
Agar proyustisia, jadi resmi diambil tanda penyerahannya (laporan) dari MKMahfud mengakui, Polri sendiri yang datang ke MK untuk mengambil alat bukti dalam kasus yang menyeret mantan anggota KPU Andi Nurpati itu
BACA JUGA: Polisi ke MK Ambil Alat Bukti
"Sesekali Polri yang datang ke MK, tidak harus MK datang ke Polri," ujar mantan Menteri Pertahanan ini.Mahfud juga menegaskan bahwa jauh sebelumnya dalam laporan MK ke polisi, MK hanya menyebutkan nama Andi Nurpati dan tidak menyebut pihak lain yang terlibat dalam kasus itu
BACA JUGA: Soal Prita, MA Dianggap Inkonsisten
Munculnya nama lain seperti Dewi Yasin Limpo dan Assyad Sanusi itu karena DPR yang minta seperti yang diterangkan oleh KPU," tandasnya(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Rakyat Terancam Bila RUU Intelijen Disahkan
Redaktur : Tim Redaksi