JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) harus memberikan klarifikasi terkait putusannya yang memenangkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pencemaran nama baik RS Omni oleh Prita MulyasariEva menilai, putusan kasasi pidana dalam perkara Prita justru kontradiktif dengan putusan kasasi perdata.
Menurut Eva, putusan itu menjadi janggal, karena baik dalam perkara perdata ataupun pidananya alat bukti yang digunakan juga sama
BACA JUGA: Rakyat Terancam Bila RUU Intelijen Disahkan
"Maka dari itu, MA perlu memberikan klarifikasi atas status putusan yang telah terpasang di website Kepaniteraan MA," kata Eva kepada JPNN, Minggu (10/7) di Jakarta.Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, jika putusan MA memang memenangkan jaksa maka sebaiknya Prita segera menempuh upaya hukum lanjutan dengan dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK)
Menurut dia, inkonsistensi dua putusan MA tersebut bukan hanya mengusik akal sehat
BACA JUGA: Buyung Cs Tetap Persoalkan RUU Intelijen Negara
"Tetapi batin kita juga terluka," tandas Eva yang pernah mendampingi Megawati menjenguk Prita saat berada di tahanan menjelang Pilpres 2009 laluDitambahkannya, rasa keadilan masyarakat yang sudah diwujudkan dalam gerakan melalui media jejaring sosial Facebook ternyata tidak berarti bagi para Hakim Agung
BACA JUGA: Ini Dia Foto Staf Ahli SBY yang Beraksi di Daerah
"Apalagi terdapat fakta bahwa curhat melalui FB (jejaring sosial Facebook) tidak bisa jadi landasan pencemaran nama baik di publik, mengingat FB pada saat itu belum masuk kategori social network," ungkap Eva.Yang lebih memprihatinkan, lanjut Eva, pertimbangan hakim Pengadilan Negeri yang membebaskan Prita karena UU Informasi dan Transaksi Elektronik saat kasus terjadi belum diberlakukan ternyata tidak dipertimbahkan majelis hakim kasasi.
Sedangkan pengacara kondang Adnan Buyung Nasution juga menyesalkan putusan kasasi MA tersebut"Harusnya, perkara pidana dia (Prita) itu gugur, karena karena perkara perdatanya sudah divonis bebas," kata Buyung di tempat terpisah, kepada wartawan, Minggu (10/7).
Pengacara yang akrab disapa dengan nama Abang itu sangat menyesalkan Kejaksaan Agung yang saat perkara bergulir masih dibawah Jaksa Agung Hendarman Supandji
Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi diajukan JPU kasus PritaMajelis Hakim yang diketuai Imam Harjadi serta anggota M Zaharuddin Utama dan Salman Luthan, menyatakan Prita bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet.
Seperti dilansir di situs resmi MA, perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010 diputuskan pada 30 Juni 2011Dengan dikabulkannya permohonan kasasi yang diajukan jaksa, maka Prita harus menerima hukuman pidanaNamun, tidak dijelaskan pidana yang harus dijalani Prita.
Padahal pada 29 Desember 2009 silam, majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan enam bulan kurungan yang diajukan JPUAlasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti
Pascaputusan MA, Prita kini terancam dipenjaraNamun, kasasi MA ini dikecam berbagai kalanganBanyak yang menyesalkannya, sekaligus pasang badan untuk membela ibu rumah tangga yang mengaku trauma dengan kondisi penjara itu(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KAJS Sebut Ada BUMN Pemecah Gerakan Buruh
Redaktur : Tim Redaksi