Soal Aturan Emas Digital, Begini Respons Pegadaian dan Tamasia

Senin, 22 Juli 2019 – 11:30 WIB
PT Pegadaian. Foto logo

jpnn.com, JAKARTA - PT Pegadaian merasa tidak perlu mengurus persyaratan yang dikeluarkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Pasalnya Pegadaian tidak termasuk perusahaan yang wajib mendaftar atau mengurus peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tersebut.

"Sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian Pasal 13 bisnisnya tidak ada penjualan emas," ujar Kepala Humas PT Pegadaian Basuki Tri Andayani.

BACA JUGA: Garuda Indonesia Diminta Segera Penuhi Permintaan OJK dan BEI

Basuki beralibi, penjualan emas dilakukan oleh anak perusahaan, yakni PT Galeri 24. Dia menjelaskan, produk Tabungan Emas Pegadaian, adalah penitipan emas dan gadai tabungan emas. Sementara produk Investasi Mulia Pegadaian, melayani pembiayaannya saja.

"Karena itu Pegadaian tidak dibawah pengawasan Bappepti melainkan diawasi oleh OJK," tandasnya.

BACA JUGA: OJK Diminta Segera Ambil Langkah Sehatkan Industri Asuransi

BACA JUGA: Optimistis Tabungan Emas Akan Melonjak

Terpisah, CEO Tamasia Muhammad Assad, menyatakan saat ini pihaknya masih mengurus segala persyaratan. Proses awal, Tamasia sedang memproses melalui bursa dan kliring  yang ditunjuk oleh Bappebti.

BACA JUGA: 4 Ciri Fintech Ilegal

"Kliring Berjangka Indonesia dan bursa nya JFX. Jadi memang dalam waktu dekat akan kami lengkapi dan daftarkan," ujarnya saat dihubungi.

Bappebti menerbitkan payung hukum untuk penyelenggaraan perdagangan emas digital. Peraturan tersebut diterbitkan Bapebbti pada Februari 2019 silam.

Namun, hingga saat ini belum ada perusahaan ataupun pedagang emas yang telah mengantongi izin Bappebti. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi menduga perusahaan ataupun pedagang emas digital tersebut masih menyiapkan berkas persyaratan. Yang jelas, para pedagang emas digital sudah diberitahu persyaratan untuk mendapatkan persetujuan. Utamanya, modal.

"Mereka kayaknya sedang melakukan konsolidasi, di antara para pedagang, untuk memenuhi persyaratan, terutama modal yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019," imbuhnya.

Sebagai Informasi, Bappebti mengeluarkan peraturan No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Peraturan ini akan menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka.

Selain itu, Peraturan ini mengatur kelembagaan pasar fisik emas dengan persyaratan yang lebih spesifik (khusus) terkait kelembagaan. Pada Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis emas yang dapat disimpan di tempat penyimpan emas yang mencakup standar mutu dan kemurnian.

Penerbitan peraturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan  No. 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementerian BUMN Minta Garuda Indonesia Tindaklanjuti Keputusan OJK & Kemenkeu


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pegadaian   PT Pegadaian   emas   Tamasia   OJK  

Terpopuler