Anak buah Megawati yang dipercaya duduk di Pansus RUU BPJS itu menganggap adanya kesalahan prosedur dan substansi yang ditunjukkan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN)Seharusnya, Meneg BUMN wajib menjalankan perintah Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Pemisahan antara BPJS baru dengan keempat BUMN penyelengara yang ada sama sekali bukan perintah UU SJSN," geram Rieke
BACA JUGA: PTUN Perintahkan Tahapan Pilgub Ditangguhkan
Politisi yang dijuluki Madame BPJS oleh rekan-rekannya di PFIP itu menambahkan, Meneg BUMN sebagai pihak eksekutif seharusnya menjalankan UU SJSN,
"Pemisahan BPJS khusus yang melayani penduduk miskin dan didanai APBN, sama sekali bukan konsep SJSN, justru memperlihatkan kebijakan diskriminatif," katanya.
Dia juga mengecam argumen Meneg BUMN bahwa transformasi empat BUMN yaitu Askes, Taspen, Asabri dan Jamsostek menjadi BPJS sulit dilaksanakan karena aspek legal, operasional dan lainnya
BACA JUGA: Cegah Pemancungan Sumartini, Satgas Diminta Beraksi
"Ini semua hanya alasan yang mengada-ada dan memalukan saja," kata Rieke.Padahal, rapat Pansus BPJS pada 25 Mei 2011 yang dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Badan Usaha Milik Negara telah sepakat tentang transformasi empat BUMN itu
Celakanya, pada 24 Juni 2011 Kementerian BUMN justru mengirimkan surat ke tujuh kementerian mengenai penolakan terhadap tranformasi empat BUMN tersebut
BACA JUGA: Golkar Tak Kompromi soal PT
"Sekarang deadline pembahasan RUU BPJS tinggal H-9 (sembilan hari lagi), tapi pemerintah ingkar janji," ungkap Rieke(boy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin Masih Aman di DPR
Redaktur : Tim Redaksi