JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoba meyakinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa rekomendasi dari komisi pimpinan Busyro Muqoddas itu tentang e-KTP (KTP elektronik) sudah dilaksanakanMendagri Gamawan Fauzi pun mengirim utusan untuk menemui pimpinan KPK.
Juru bicara Kemendagri, Reydonnizar Moenek menyatakan bahwa dirinya dan Kepala Biro Hukum Kemendagri Yuhdan Arif diutus Mendagri menemui Wakil Ketua KPK, M Jasin
BACA JUGA: Mantan Juru Panggil MK Segera Diadili
Di hadapan Jasin, dua pejabat Kemendagri itu membeberkan porgres pelaksanaan rekomendasi KPK."Tadi kami sudah klarifikasi, alhamdulilah dapat dipahami oleh Pak Jasin bahwa enam rekomendasi KPK kepada Kemendagri sejatinya telah kami laksanakan semua," ujar Reydonnizar kepada wartawan di KPK, Rabu (5/10).
Menurut birokrat yang akrab disapa dengan nama Doni itu, Mendagri juga sudah melaporkan pelaksanaan rekomendasi KPK tentang e-KTP ke Presiden.
"Telah kami laporkan kembali kepada Presiden dengan surat Mendagri 28 September 2011 tentang laporan dan penjelasan terhadap rekomendasi KPK," imbuh Doni.
Lebih lanjut dipaparkannya, untuk menghilangkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda maka Kemendagri menggunakan pemindai sidik jari (biometrik)
Pengawasan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana rekomendasi KPK.
Sementara untuk evaluasi proyeknya, Kemendagri telah membentuk tim evaluasi
BACA JUGA: Ada Penilep Surat di KPK
"Evaluasi dilakukan secara berkala oleh tim supervisi yang keanggotaannya terdiri dari Kemendagri, Polri, BPPT," tandas Doni.Sebelumnya, M Jasin menyatakan bahwa KPK sampai dua kali mengirim surat ke Presiden perihal diabaikannya rekomendasi KPK tetang e-KTP oleh Kemendagri
BACA JUGA: Besok Polisi Cecar Tersangka Korupsi di Kemendiknas
Kedua, kemendagri diminta menyempurnakan aplikasi sistem informasi dan administrasi kependudukan (SIAK) dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah IndonesiaCaranya dengan melakukan percepatan migrasi non-SIAK ke SIAK.Rekomendasi ketiga, agar Kemendagri memastikan tersedianya jaringan pendukung komunikasi data on line atau semi on-line di antara kabupaten/kotaKeempat, KPK meminta Kemendagri melakukan pembersihan data kependudukan, dengan penggunaan biometrik sebagai media verifikasi sehingga dihasilkan nomor induk kependudukan (NIK) tunggal.
Kelima, basis realisasi e-KTP adalah database kependudukan yang benar-benar bersih dan sudah ada jaminan NIK tunggalKeenam, pengadaan e-KTP harus dilakukan dengan cara lelang elektronik dan hendaknya di kawal ketat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPPP).(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis
Redaktur : Tim Redaksi