jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut ada surat kesepakatan antara DPRD DKI dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) soal laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Tahun 2014.
Kesepakatan itu mengenai gubernur yang tidak diberikan kesempatan menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna pada saat BPK menyampaikan laporan. Tidak hanya itu, pria yang akrab disapa Ahok tersebut mengaku tidak mendapatkan hasil laporan BPK.
BACA JUGA: DPRD DKI Temukan Aset Pemprov Tidak Sesuai Peruntukan
Adapun surat kesepakatan bersama antara BPK dan DPRD yang dimaksud Ahok adalah surat nomor 497/KB/I-XIII.2/12/2010 tentang penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD DKI.
"Sampai BPK membuat sebuah kesepakatan gila enggak. Ada surat kesepakatan supaya tidak menyerahkan hasil pemeriksaan kepada gubernur," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (14/7).
BACA JUGA: Ogah Sewa Lagi, Dinas Kebersihan DKI Beli Truk Sampah Baru
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, laporan BPK seharusnya diserahkan kepada kepala daerah dalam sidang paripurna. "Ini satu buku buat DPRD, satu buku buat gubernur, kenapa? Karena DPRD dan gubernur ini bukan terpisah. Beda dengan kasus presiden dengan DPR. Pemerintahan Daerah terdiri dari eksekutif dan DPRD," ucap Ahok.
Ia mempertanyakan laporan BPK diserahkan kepada Sekretaris Daerah DKI Saefullah. "Mereka nyangkal sudah kasih Sekda kok. Udah saya protes baru kasih Sekda. Makanya saya tanya BPK ini ada apa," tandas Ahok. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ahok Tak Masalah Pemudik Bawa Saudara ke Jakarta, Asal...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hindari Macet, Pilih Mudik Pas Lebaran
Redaktur : Tim Redaksi