jpnn.com, JAKARTA - Jumlah pengaduan masalah pembayaran THR (tunjangan hari raya) Lebaran 2019 ke Kementerian Ketenagakerjaan menurun. DKI Jakarta paling banyak dengan 109 laporan. Sementara Jatim, berada di posisi ketiga dengan 21 laporan.
Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Kementerian Ketenagakerjaan total menerima sebanyak 251 pengaduan. Dari jumlah tersebut 142 perusahaan sudah diperiksa dan membayarkan THR kepada karyawannya.
BACA JUGA: Sedih, Lebaran Sudah Lewat Masih Ada yang Belum Dapat THR
Sebanyak 109 aduan sisanya masih dalam proses pemeriksanaan dan pemanggilan. ”Karena perusahaan itu baru beroperasi setelah Lebaran,” Menaker Hanif Dhakiri.
Seluruh laporan itu berasal dari sembilan provinsi. Yakni, DKI Jakarta, Banten dengan 26 laporan, Jatim, dan DI Jogjakarta dengan 15 laporan. Lalu disusul delapan laporan dari Jawa Tengah, Kalimantan Timur dan Jambi yang masing-masing memiliki dua laporan, serta satu laporan dari Sumatera Barat.
BACA JUGA: Rp 30,33 Miliar untuk Bayar THR Karyawan
Jumlah laporan tersebut dinilai menurun 21 persen dari tahun lalu. Yakni sebanyak 318 laporan. Sedangkan, pada 2017 pernah tercatat 412 laporan.
Hanif menilai penurunan tersebut merupakan buah dari harmonisnya hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja.
BACA JUGA: Gandeng Universitas Taiwan, BBPLK Serang Latih Instruktur Kejuruan Listrik
”Kesadaran para pengusaha untuk memberikan THR bagi pekerja terus meningkat. Apalagi itu merupakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016,” terangnya.
BACA JUGA: Ada Pungli di Kawasan Lava Tour Merapi, Parah nih
Pihaknya juga memperketat pengawasan terhadap pemberian THR. Dari tingkat pusat hingga daerah melalui dinas. Selain menerima pengaduan, Kemnaker juga menerima konsultasi pembayaran THR. Hingga 10 Juni, posko sudah memberikan 525 konsultasi.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menuturkan, pemerintah sudah mengakomodasi kebutuhan pekerja. Terutama soal pemenuhan THR. Dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang pengupahan, hak-hak pekerja terpenuhi.
Sehingga mencukup kebutuhan untuk Lebaran. ”Bonus dan THR yang biasanya macet oleh perusahaan, kini sudah mulai berkurang,” ujarnya. (han)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringatan untuk Perusahaan yang Tak Bagi THR Karyawan, Bersiap Terima Sanksi !
Redaktur : Tim Redaksi