BACA JUGA: Nazaruddin Teken BAP Hari Ini
Karena itu, nantinya BKN akan menjadi konsultan manajemen PNS sehingga segala urusan yang berkaitan dengan kepegawaian, wajib dikonsultasikan instansi pusat dan daerah ke BKN."Hal yang berkaitan dengan kepegawaian, seperti dalam menentukan kebutuhan pegawai, standar kompetensi pegawai, dan lainnya harus dikonsultasikan instansi pusat dan daerah ke BKN," kata Wakil Kepala (Waka) BKN Eko Sutrisno dalam keterangan persnya, Kamis (10/11).
Dengan makin besarnya tanggung jawab ini, lanjutnya, budaya belajar harus terus dikembangkan bagi setiap pegawai agar BKN dapat menjadi pusat konsultan manajemen PNS
"BKN selalu melakukan sosialisasi agar pegawai bisa mengembangkan kemampuannya
BACA JUGA: Kementrian Pariwisata Punya Program Tersendiri untuk Komodo
Apalagi dengan fungsi BKN sebagai konsultan manajemen kepegawaian, semua pegawainya harus tahu tentang kepegawaian," tegasnya.Lebih lanjut dikatakan Eko, perubahan nama Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) menjadi BKN bukan sekadar perubahan nomenklatur, tapi juga perubahan tugas dan fungsi BKN
BACA JUGA: UP4B Siap Dialog dengan OPM
Adapun titik berat yang diemban BKN adalah menjalankan manajemen PNS dengan baik, seraya tetap menjalankan fungsi administrasi kepegawaian.(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Ingin Pengadilan Tipikor Daerah Dipertahankan
Redaktur : Tim Redaksi