Soal Saham KS, Menteri BUMN Tak Mau Disalahkan

Rabu, 03 November 2010 – 14:40 WIB
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abu Bakar tidak mau terus disorot sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam penetapan harga saham (IPO) PT Krakatau Steel (PT KS) yang dinilai murahKarena katanya, penetapan harga Rp 850 sudah menjadi hasil kajian dari otoritas para pemegang saham, berdasarkan analisis penjamin pelaksana emisi (underwriter).

Mustafa pun membantah bila penentuan harga IPO KS sepenuhnya berada di tangannya selaku Menteri BUMN, dan Sekretaris Kementerian BUMN Mahmudin Yasin, sementara pihak penjamin emisi hanya bertindak sebagai eksekutor dalam penentuan harga

BACA JUGA: Hatta Tolak Berspekulasi Soal Jatah Parpol

Karena untuk persoalan harga itu katanya, (Kementerian) BUMN sendiri belum bisa menilainya.

"Kami belum sampai pada kesimpulan, apakah itu harganya murah atau tidak murah
Karena ini otoritas pemegang saham dan menyetujuinya berdasarkan analisis kajian, dalam ataupun asing

BACA JUGA: Kementerian BUMN Didesak Transparan Soal IPO KS

Aturannya sudah seperti itu, dan kajian itu tentu saja ilmiah
Kementerian BUMN sebagai pemegang saham tidak bisa menentukan itu di luar hasil kajian," kata Mustafa kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (3/11).

Mustafa pun mengatakan, penetapan harga sebesar Rp 850 per lembar saham itu, sudah disetujui oleh seluruh pemegang saham

BACA JUGA: Pertamina EP dan Dua BUMD Kerjasama Kelola 74 Sumur Tua

Saat ditanyakan, mengapa harus pada range harga yang dinilai murah, Mustafa mengatakan bahwa seluruh penetapan harga memiliki konsekuensinya"Karena kalau dinaikkan harganya, maka separuh dari calon investor akan menarik diriIni sudah dikaji dan dilemparkan ke forum pemegang sahamKalau sudah sampai pada kesimpulan, ya, okeMaka, itulah harga yang dinilai tepat," papar Mustafa.

Sebenarnya, kata Mustafa pula, pemerintah juga menginginkan agar harga IPO KS bisa lebih tinggi dari Rp 850Namun hal tersebut ternyata tidak disetujui oleh underwriter"Saya juga berpikir, kalaupun tidak sampai Rp 1.000, saya ingin Rp 900 sajaTapi underwriter menyatakan tidak bisa, karena kalau naik, hampir separuh calon investor menarik diri," katanya lagi.

"Artinya, ini sudah ada kajian yang harus dipedomaniUnderwriter ini sudah kita bayar mahal, karena kita percaya pada pertimbangan merekaKalau tidak percaya, kepada siapa lagi kita harus mengacu untuk mengambil keputusan," tambah Mustafa menjelaskan.

Mengenai indikasi adanya kerugian negara atas nilai jual IPO KS itu, Mustafa mengatakan bahwa definisi kerugian negara nantinya bisa ditelusuri oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), saat nanti melakukan audit"Makanya, nanti kami serahkan saja kepada BPKKami juga sudah rapat dengan tim, untuk menjelaskan kepada BPK, apa-apa saja hal yang dicurigai masyarakat," tegasnya(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebocoran Pipa Gas di Riau Ancam Target Lifting Minyak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler