Soal Tax Ratio, Menkeu dan Ditjen Pajak Membela Diri

Selasa, 24 Agustus 2010 – 18:39 WIB
JAKARTA - Terus didesak kalangan DPR RI atas kecilnya kenaikan penerimaan negara dari pajak, dengan rasio product domestic bruto (PDB) yang hanya 0,1 persen di tahun 2011, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dan Ditjen Pajak Mochamad Tjiptardjo tak mau diam sajaKepada wartawan seusai rapat paripurna, Selasa (24/8), di DPR RI, Menkeu mengatakan bahwa kenaikan tax ratio menjadi 12 persen dari 11,9 persen di 2010 itu, sudah memperhatikan berbagai aspek.

"Di 2011 itu, kita menaikkan pajak lebih dari Rp 80 triliun secara nominal

BACA JUGA: DPR Kritisi Angka Defisit RAPBN 2011

Angka ini besar, meski secara rasio memang belum
Tapi kan, gross domestic product kita naik tinggi, dari Rp 6.000 triliun menjadi Rp 7.000 triliun," kata Menkeu.

Pemerintah, kata Agus pula, dapat memahami desakan banyak pihak terkait tax ratio

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Hindari Kenaikan TDL

Namun katanya lagi, perlu diingat bahwa perhitungan tax ratio di Indonesia dibandingkan negara lainnya tidaklah sama
Ini karena Indonesia tidak memasukkan pajak daerah dan penerimaan pajak sumber daya alam, dalam menghitung tax ratio

BACA JUGA: Asumsi Dasar Makro Ditolak Mayoritas Fraksi DPR

"Kalau itu dimasukkan, tax ratio kita sebenarnya bisa mencapai 14 persen," kata Agus.

Lalu, mengapa tidak dimasukkan saja agar tax ratio bisa meningkat? Agus pun menjawab, bahwa pemerintah pada saat ini lebih ingin konsisten saja pada aturan perhitungan tax ratio yang sudah ada.

"Yang penting perlu diingat, bahwa sebenarnya saat ini kita sudah banyak memberikan insentif-insentif kepada wajib pajakMisalnya PPh korporasi turun dari 30 menjadi 28, dan sudah turun 25 persenBayangkan, padahal penerimaan pajak dari badan usaha besar kita perlukan, tapi sudah kita turunkan tax rate-nyaItu usaha kita agar WP kita bertambah kaya, dan negara memperkuat tax base-nya, supaya kita bisa mempunyai penerimaan negara yang lebih baik," jelas Agus.

Sementara itu, Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, meski kenaikan tax ratio hanya 0,1 persen, namun secara nominal kenaikan terhitung cukup signifikan"Itu nambah lebih dari Rp 70 triliun lhoKalau nanti ditambah targetnya tapi tidak mencapai target, padahal sudah dihitung (dalam menyusun APBN), apa tidak goncang nanti jadinya? Jadi, lebih baik yang pas saja bisa dicapaiKalaupun nanti kurang, kan bisa utang-utang sedikit," katanya.

Tjiptardjo pun mengaku pasrah saja, bila dinilai bahwa Ditjen Pajak yang dipimpinnya terkesan menyerah pada keadaan dan tidak berani mengambil resiko menaikkan tax ratioKarena katanya, untuk mengumpulkan tax ratio 11,9 saja di 2010, dirinya merasa sudah bekerja secara maksimal, bahkan sampai kekurangan waktu istirahat.

"Ya, boleh-boleh saja, kita sudah merasa benarSaya saja tidur cuma dua jamSaat ini administrasi pajak lagi dibenahiDatabase juga, untuk menggali potensi pajak individual orang pribadiKita ke arah sana pelan-pelanMungkin 2014 baru bisa 13 persen, bahkan mungkin bisa lebihKita harus hitung juga kemampuan kita," ungkap Tjiptardjo(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Suarakan Lagi Anggaran Berdasarkan Dapil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler