JAKARTA - Manajemen PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) menilai pemerintah bersikap ambiguItu menyusul kebijakan pemerintah yang tidak solutif dalam industri tembakau ketika dibenturkan dengan isu kesehatan
BACA JUGA: Tinjau Hubungan Diplomatik RI-Malaysia
Padahal, industri rokok salah satu penyumbang devisa negara terbesar.“Sumbangan industri rokok Rp 57 triliun atau 6 persen dari APBN
Sampoerna salah satu penyumbang terbesar cukai rokok
BACA JUGA: Lalaikan THR Pengusaha Terancam Sanksi
Di mana pada saat ini punya market share sebesar 29,1 persen dari total industri rokok nasionalBACA JUGA: Polri Minta Purnawirawan Serahkan Senpi
Dari total itu, berarti Sampoerna menyumbang 76 miliar batang rokok”Sepanjang 2009 berkontribusi untuk pajak lebih dari Rp 20 triliun, “ tambah Yos.Larangan rokok pada ruang public sebut Yos, tidak berdampak signifikan pada kondisi keuangan perseroanBahkan sambung Yos , justru sebaliknya laba perseroan malah terus meningkat dari tahun ke tahun“Sekarang di setiap lantai ada tulisan dilarang merokok, meski begitu laba kita tidak terpengaruh,“ ujar Yos.
Itu setidaknya bisa ditilik dari kinerja perseroan pada semester pertama 2010Di mana perseroan mencatat laba bersih senilai Rp 2,89 triliun meningkat sebesar 14 persen dari tahun lalu sebesar Rp 2,52 trliunSedangkan penjualan yang berhasil diraih perseroan naik 10, 4 persen atau naik sebesar Rp 1,98 triliun, menjadi Rp 20,62 triliun dibanding edisi sama tahun lalu dikisaran Rp 18,66 triliun.
Sementara terkait penjualan seluruh sahamnya sebesar 49 persen di PT San Miguel Sampoerna Packaging Industries kepada Nihon Yamamura Glass Co Ltd perusahaan yang berbasis di Jepang oleh PT Sampoerna Printpack, anak usaha PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, Yos mengakui bahwa hal tersebut telah lama berhasil menyelesaikan perjanjian jual beli saham (shares sale and purchase agreement) dan dilakukan secara tunai"Untuk San Miguel kita sudah selesaikan lama, tidak ada sistem mencicil dalam transaksi tersebut," jelasnya.
Menurut Yos, transaksi tersebut tidak termasuk transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sesuai peraturan Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)Transaksi tersebut juga bukan merupakan transaksi material(far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Urus Lapindo, Ical Habis Rp 8 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi