Sodorkan Bukti Mundurnya Rahudman Harahap

Besok Sidang Lanjutan Sengketa Pemilukada Kota Medan

Senin, 12 Juli 2010 – 23:46 WIB

JAKARTA --  Besok (13/7) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar persidangan lanjutan perkara sengketa pemilukada Kota Medan yang diajukan pasangan Sofyan Tan-Nelly ArmayantiRencananya, pada persidangan kali ini, KPU Medan akan mengajukan bukti tambahan, berupa surat pengunduran diri Rahudman Harahap sebagai Pj Walikota Medan untuk ikut bertarung di pemilukada Kota Medan.

"Kami akan ajukan bukti tambahan bahwa mundurnya Rahudman sudah sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2005

BACA JUGA: PDIP Ngaku Tak Sakit Hati

Rahudman sudah mengundurkan diri sebelum pencalonan," ujar anggota KPU Medan, Pandapotan Tamba,SH,M.Hum saat dihubungi JPNN, Senin (12/7).

Tamba mengatakan, tambahan bukti itu bakal disodorkan ke hakim MK yang diketuai Akil Mochtar, lantaran penggugat dalam salah satu meteri gugatannya juga mempersoalkan mengenai persyaratan pencalonan Rahudman, terkait dengan pengunduran diri dimaksud.

Bukti tambahan lainnya terkait tudingan penggugat yang menyebutkan KPU Medan telah melakukan perubahan Daftar Pemilih tetap (DPT), dari DPT putaran pertama ke putaran kedua
Tamba memastikan, pihaknya akan mengajukan bukti bahwa tidak ada perubahan DPT pada putaran kedua

BACA JUGA: PD Rekrut 3 Gubernur, Golkar dan PDIP Terancam

"Besok (hari ini, red) bukti itu akan kami sampaikan," terangnya.

Pada persidangan sebelumnya, KPU Medan sudah mengajukan 61 item bukti, yang diklasifikasikan menjadi beberapa hal, antara bukti rekapitulasi hasil perhitungan suara di TPS, bukti rekapitulasi hasil perhitungan suara di PPK, dan di KPU Medan.

Disampaikan juga bukti adanya sosialisasi jadwal dan tahapan kampanye, sosialisasi penggunaan KTP sebagai pengganti kartu pemilih, dan sebagainya
Selian itu, juga bukti berupa surat Pemko medan terkait netralitas PNS.

Pada persidangan dengan agenda meminta keterangan saksi ini, KPU Medan sudah menggandeng kuasa hukum, yakni Sedarita Ginting dkk

BACA JUGA: Dipastikan Hak Pilih TNI Belum Ada di Pemilu 2014

Pada persidangan perdana 5 Juli 2010 lalu, KPU Medan tak didampingi kuasa hukum.

Tamba menjelaskan, penunjukkan kuasa hukum ini dianggap perlu lantaran banyak saksi yang dimintai keterangan di MK"Karena banyak saksi, kami perlu bantuan pemikiran dari tim kuasa hukumSedarita Ginting itu kan biasa beracara di MK," ujar Tamba.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada persidangan perdana, Sofyan Tan-Nelly mengklaim sebagai pemenang pemilukada Kota Medan, dengan meraih suara 376.474 suara atau 60,09 persenSedang pasangan Rahudman Harahap-Dzulmin Eldin menurut perhitungan mereka hanya meraih 360.408 suara atau 49,01 persen.

Sementara, berdasarkan perhitungan KPU Kota Medan, pasangan Sofyan-Nely meraih 251.435 suara atau 34,12 persenSedang Rahudman-Eldin mendapat 485,446 suara atau 65,88 persen(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengketa Empat Pilkada Lampung Masuk MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler